Anak Buah Ferdy Sambo CS Saling Bersaksi di Sidang Hari Ini

Sidang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua hingga kini masih bergulir dan belum menemui titik terangnya.

Suasana Sidang Kasus Kematian Brigadi di PN Jaksel. (foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua hingga kini masih bergulir dan belum menemui titik terangnya.

Untuk agenda sidang kali ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, untuk saksi yang akan dihadirkan yaitu para terdakwa pembunuhan Brigadir J. Yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Maruf (KM).

"Hari ini masih ada sidang agenda keterangan saksi. Kuat Maruf, dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk sidang terdakwa Bharada E," kata Djuyamto kepada wartawan, dikutip Rabu (30/11).

"Kemudian, sebaliknya, Bharada E juga akan menjadi saksi dalam persidangan atas terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal," sambungnya.

Baca Juga: Curhat AKBP Ridwan di Sidang Sambo: Karir Hancur, Saya Jadi Korban

Dakwaan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf

Diketahui, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa ikut dalam pembunuhan berencana terhadap ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.

Ketiganya bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal pembunuhan berencana.

Pasal yang menjerat kelima terdakwa tersebut ialah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang menanti mereka ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).