Amphuri Sesalkan PT Naila Syafaah Wisata Belum Berangkatkan Jemaah Umrah yang Terlantar di Jakarta

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, menyesalkan PT Naila Syafaah Wisata

Koper jemaah umrah PT Naila Syafaah Wisata. Foto-Net.

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, menyesalkan ratusan jemaah umrah asal Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur terlantar di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, akibat PT Naila Syafaah Wisata tidak menunaikan kewajibannya sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

"Amphuri menyatakan prihatin atas kejadian masih adanya jamaah-jamaah yang tertunda keberangkatannya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, dilansir Republika, Kamis (6/10).

Seharusnya persoalan tersebut tidak terjadi, jika PPIU sebagai penyelenggara yang dipilih oleh jemaah berkomitmen untuk melayani jemaah umrahnya sesuai dengan paket yang ditawarkan kepada jemaah. Jemaah harus selektif memilih travel sebagai media perjalanan ibadah umrah.

"Paket ditawarkan kepada jemaah melalui brosur atau player yang mereka dapatkan dan mereka beli dari PPIU tersebut," katanya.

Firman mengaku sangat menyesalkan PPIU tidak bisa memenuhi komitmennya untuk memberangkatkan jemaah sesuai tanggal yang ditentukan. Padahal jemaah sudah membayar paket yang sudah ditentukan.

"Dan Amphuri sangat menyayangkan semua itu terjadi," katanya.

Firman menyampaikan, seharusnya semua penyelenggara bisa melaksanakan kewajibannya atau komitmen kepada jemaah. Khususnya jemaah yang sudah tertunda karena pandemi selama dua tahun.

Dihubungi terpisah Sekretaris Jenderal Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umrah Haji (Sekjen Ampuh) Tri Winarto mengatakan, sudah jelas aturan bahwa yang harus memberangkatkan jemaah itu adalah penyelenggara perjalanan umrah (PPIU). Menurutnya, jika ada travel yang belum izin PPIU namun tetap memberangkatkan jemaah maka bisa dipidana.

"Karena di luar itu (PPIU) adalah kriminal," katanya.

Dia menduga kegagalan PT Naila Syafaah Wisata berangkat jemaah karena belum memiliki semua komponen keberangkatan umrah mulai dari tiket, visa, hotel dan keperluan lainnya di Arab Saudi.

"Yang menjadi persoalan adalah PPIU ini gagal memberangkatkan umrah karena tidak ada kesiapan dari sisi tiket pesawat, akomodasi hotel dan visanya. Sementara jamaah sudah membayar lunas dan dia berhak mendapatkan haknya," katanya.

Tri mengapresiasi Kementerian Agama telah melalui Kasubdit Pengawas Umroh Ditjen PHU Kemenag, Noer Alya Fitra langsung melakukan pendampingan kepada jemaah dan negosiasi dengan pihak travel. Pendampingan ini untuk mencari solusi bagaimana jemaah ini bisa segera diterbangkan.

"Tetapi kondisi terakhir travel malah menghilang tentu karena ada penipuan dan lain-lain. Apapun masalahnya kalau sudah seperti itu ya polisi bertindak," katanya.