Laporan Amien Rais

Amien Rais Cs Sambangi KPK, Gibran: Laporkan Saja Bila Ada Buktinya

Wali kota Solo Gibran Rakabuming sangat terbuka dengan laporan Amien Rais, Rizal Ramli, dan Ubedilah Badrun ke KPK terkait dugaan kasus korupsi.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming. Foto: apahabar.com/Fernando

apahabar.com, SOLO - Wali kota Solo Gibran Rakabuming sangat terbuka dengan laporan Amien Rais, Rizal Ramli, dan Ubedilah Badrun ke KPK terkait dugaan kasus korupsi. Menurutnya, setiap orang boleh melapor ke KPK, selama memiliki bukti yang bisa dipertangungjawabkan.

"Laporkan aja kalau ada buktinya. Dibuktikan aja," ujar putra sulung Presiden Jokowi itu, Selasa (22/08).

Saat disinggung soal rencana pemanggilan oleh KPK, Gibran justru mempertanyakan tentang bukti yang dimiliki Amien Rais Cs. Menurutnya, bukti yang dimiliki harus valid sebelum melapor ke KPK.

Baca Juga: Disebut Cocok Jadi Cawapres Anies, Gibran: Saya Nggak Pernah Menawarkan Diri

"Lah ada buktinya ndak, buktinya valid ndak. Saya ngikuti aja, dipanggil silahkan.
Dibuktikan aja, kalau ada buktinya yang valid ya silahkan (pemanggilan)," jelasnya.

Gibran menegaskan, dirinya tidak akan menghalang-halangi penyelidikan, jika KPK akhirnya mengusut laporan tersebut. Pasalnya, semua orang sama kedudukannya di mata hukum.

"Dilaporkan aja, kitakan nggak pernah menghalang-halangi," tegasnya.

Baca Juga: Gibran Akui Sempat Berkoordinasi, Bahkan ke Rumah Budiman Sudjatmiko

Sebelumnya, Amien Rais, Rizal Ramli, dan Ubedilah Badrun mendatangi KPK pada Senin (21/08). Kedatangan mereka untuk mengingatkan lembaga anti-rusuah itu agar betul-betul memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Mereka datang untuk menagih laporan dugaan KKN hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dua anak Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. 

Menurut mereka, KPK semestinya menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan, karena kasus itu melibatkan pejabat. Selain itu, mereka mengaku datang dengan barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.