Pemilu 2024

Amendemen UUD 1945 Bukan Berarti Presiden Dipilih Oleh MPR

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 harus dilakukan secara cermat.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nampaknya baru sibuk membangun koalisi dengan Partai Politik lainnya menjelang Pemilihan Presiden 2024. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 harus dilakukan secara cermat dan terbebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu (vested of interest).

"Terhadap perubahan sistem politik nasional, apalagi menyangkut hal yang sangat fundamental, kedaulatan rakyat harus dilakukan secara cermat dalam suasana hati yang baik dan bening dan terlepas dari vested of interest," kata Hasto di Jakarta, Kamis (17/8).

Menurutnya amendemen tersebut merupakan gagasan yang perlu dicermati dan memerlukan kajian-kajian mendalam. Hal ini penting karena menyangkut perubahan sistem politik nasional.

"Dan kami ini kan intens berkomunikasi dengan Pak Bamsoet (Ketua MPR RI Bambang Soesatyo), sehingga kami akan melakukan dialog-dialog," ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Persilakan MPR-DPD Gaungkan Amandemen UUD 1945

Namun demikian, Hasto menyebut hal penting bagi partainya saat ini bukanlah untuk mengubah sistem pemilihan presiden, dari yang dipilih secara langsung menjadi dipilih oleh MPR.

"Kalau dari PDI Perjuangan yang terpenting saat ini adalah bukan mengubah sistem pemilu secara langsung menjadi dipilih oleh MPR, tetapi bagaimana pola pembangunan semesta berencana tersebut dapat ditetapkan dan menjadi bagian dari kewenangan MPR," jelasnya.

Hasto juga merespons terkait pernyataan Bamsoet dalam pidatonya, Rabu (16/8), yang mengatakan bahwa amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 itu selaras dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Bamsoet Minta MPR Jadi Lembaga Tertinggi NegaraBerar

Menurut Hasto, maksud pernyataan Bamsoet adalah Megawati mengusulkan pentingnya MPR kembali dijadikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan haluan negara dan bukan mengubah sistem pemilihan presiden.

"Ini yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri; bukan mengubah suatu sistem pemilu presiden," kata Hasto.

Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, Bamsoet mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

"Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet.