Kalsel

Ambil Sabu, Petani Balangan Diringkus Satresnarkoba Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus seorang warga Kabupaten Balangan berprofesi sebagai petani karena peredaran…

Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto: Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus seorang warga Kabupaten Balangan berprofesi sebagai petani karena peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berinisialYH alias Ateng (31) ditangkap diJalan Kasturi, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,Sabtu (01/01) sekitar pukul 18.15 Wita.

Bersamanya polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat25,24 gram.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono membenarkan jajaran Satresnarkoba Tabalong melakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo,” jelasnya, Senin (03/01).

Dijelaskan Mujiono, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat petugas, bahwa akan ada seseorang menggunakan kendaraan yang melakukan akan transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan terhadap seseorang yang ciri-cirinya sudah diketahui.

“Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat ada pengendara roda dua melintas masuk ke arah JalanKasturi seperti ciri-ciri yang telah diketahui,” jelas Mujiono.

“Petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pengendara tersebut yang belakangan diketahui pria bergelar Ateng,” sambungnya.

Ateng yang terkejut berupaya melarikan diri namun petugas sigap menangkapnya.

“Setelah digeledah petugas menemukan diduga sabu-sabu yang dibungkus tisu dan lakban warna cokelat. Setelah ditimbang sabu itu beratnya 25,24 gram,” beber Mujiono.

Selain barbuk sabu-sabu petugas juga menyita 1 sepeda motor beserta kunci kontaknya dan uang tunai 60 ribu rupiah diduga uang hasil dari upah atau jasa untuk mengambil narkotika tersebut.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 2 buah handphone dengan merek berbeda.

Kepada petugas, Ateng, mengaku bahwa ia mengambil sabu-sabu atas petunjuk seseorang berinisial XXX, warga Balangan.

“Ateng juga sudah dua kali mengambil paketan barang narkoba dengan upah atau jasa sekitar Rp 100-300 ribu,” terang Mujiono.

Saat ini Ateng telah berada di Mapolres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga Tabalong yang sudah berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, dengan memberikan informasi adanya peredaran narkoba kepada petugas, maka kita bersama-sama memberantas peredarannya,” ucap Mujiono.

“Mari kita mewujudkan Kabupaten Tabalong bersih dari peredaran gelap narkoba,” tandasnya.