DPRD Banjarbaru

Alih Status Honorer ke PPK Banjarbaru, Dewan: Jangan Tebang Pilih

apahabar.com, BANJARBARU – Anggota DPRD Banjarbaru, Irsan Finazli meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam pengangkatan tenaga…

Ilustrasi honorer. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARBARU – Anggota DPRD Banjarbaru, Irsan Finazli meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurutnya, usulan formasi PPPK haruslah sesuai dengan kondisi nyata kepegawaian Kota Idaman. “Seluruh tenaga honorer itu memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK,” ujarnya kepada apahabar.com, Senin (27/6).

“Kita tahu bahkan ada honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah selama belasan tahun. Di sini termasuk guru honorer tanpa kecuali harus diperhatikan,” sambungnya.

Di luar itu, ia mendorong Pemkot Banjarbaru melalui BKPP mulai menjajaki pola kerja sama dengan pihak ketiga terkait tenaga alih daya atau outsourcing ini. “Ingat, batas akhirnya adalah 28 November 2023,” ujarnya mengingatkan.

Itu, sesuai Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022. “Surat Menteri PAN-RB yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu,” jelasnya.

Irsan khawatir penghapusan tenaga honorer pada 2023 menyebabkan pengangguran terbuka bertambah banyak. Apalagi, pandangnya, perekonomian baru beranjak menuju pulih setelah pandemi Covid-19.

“Pemkot harus mengupayakan seluruh tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, buatkan skema atau track bagi mereka agar bisa linier terkait background pendidikan,” pesannya.

Terakhir, Irsan mendorong agar penghapusan tenaga honorer ini dilakukan secara bertahap. “Artinya perlu ditinjau ulang batas waktu November 2023 ini,” tuntasnya.