Hot Borneo

Alih Fungsi Hutan Kalsel, Pemprov Klaim Aspirasi 9 Daerah

apahabar.com, BANJARBARU – Usulan alih fungsi kawasan hutan oleh Pemprov Kalsel menggelinding di Kementerian Lingkungan Hidup…

Usulan alihfungsi kawasan hutan Kalsel bergulir di Kementerian LHK. Foto ilustrasi: Republika 

apahabar.com, BANJARBARU – Usulan alih fungsi kawasan hutan oleh Pemprov Kalsel menggelinding di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Seksi Guna Lahan Dishut Kalsel, Arifudin mengatakan perubahan peruntukan dalam rangka revisi tata ruang.

“Detailnya ada di PUPR,” katanya, Jumat (9/9). Karenanya, luasan pasti berapa kawasan hutan yang akan dialihfungsikan, kata dia, masih belum ada. Dalam proses telaah peta per polygon di Kementerian LHK.

Revisi, ujar Arifudin, sesuai usulan pemerintah kabupaten atau kota, mencakup jalan, permukiman, fasilitas umum dan sosial yang ada dalam kawasan hutan itu.

“Yang belum terakomodir dalam peta indikatif tora [tanah objek reforma agraria] oleh daerah diajukan semua,” ujarnya.

Arifudin menyarankan untuk detail lokasi, mengonfirmasi ke PUPR Kalsel. “Soal eksisting saya tidak tahu,” akunya.

Terpisah, Kabid Penataan Ruang dan Pertahanan Dinas PUPR Kalsel, M Nursjamsi belum bisa membeberkan data berapa luasan kawasan hutan yang akan beralihfungsi.

“Kami belum berani menyampaikan, karena tim terpadu dari Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan rekomendasi dan persetujuan,” akunya, terpisah.

Nursjamsir bilang kawasan hutan yang diusulkan dialihfungsikan ada di sembilan kabupaten/kota. Usulan kata dia, kebanyakan untuk infrastruktur.

“Seperti bendungan Riam Kiwa, sisa Bendungan Tapin, bendungan Pancar Hanau, jalan ke permukiman masyarakat dan pemukimannya sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengusulkan alihfungsi hutan ke Menteri LHK, Siti Nurbaya di Jakarta, Jumat (26/8).

Usulan perubahan peruntukan hutan guna kepentingan infrastruktur. Terdiri dari eksisting jalan, fasum, fasos, eksisting permukiman, pengembangan wilayah, sentra energi dan penyangga pangan.

Menurut Sahbirin, usulan ini penting guna percepatan pembangunan Kalsel. Kemudian guna kepentingan investasi mengingat Kalsel berada pada jalur alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II.

“Sehingga dapat dikembangkan sebagai gerbang utama berbasis kemaritiman," katanya.

Selain itu, guna memacu peluang investasi pembangunan. Namun Sahbirin menyebut pihaknya tetap mengedepankan upaya pelestarian dengan menjaga Geopark Pegunungan Meratus sebagai kawasan integral.

"Dari pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," tandasnya.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menyambut baik usulan Pemprov Kalsel. Pihaknya mendukung dan siap membantu untuk mempercepat pembangunan Kalsel.

"Untuk itu, saya minta Pak Dirjen, kehutanan gak boleh pelit-pelit. Yang terpenting seimbang antara lingkungan dan ekonominya," singkatnya.

Terpisah, Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mendorong Pemprov Kalsel segera membuka data berapa dan di mana kawasan hutan yang akan beralihfungsi.

"Jangan sampai perubahan RTRW menambah bencana di Kalsel," tegasnya.

"Jangan lupa, Kalsel ini sedang dilanda darurat ruang, bencana ekologis dan konflik agraria," tandasnya.