Hot Borneo

Alfamart Gambut Kilometer 14,4 Miring, PUPRP Banjar Tunggu Hasil Kajian

apahabar.com, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Banjar belum mengambil tindakan, menyusul…

Bangunan ruko (rumah toko) retail modern milik Alfamart di Jalan A Yani Km 14,4, Gambut, Kabupaten Banjar, dikabarkan kembali mengalami kemiringan, Sabtu (7/5) kemarin. Foto-apahabar.com/Riyad

apahabar.com, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Banjar belum mengambil tindakan, menyusul bangunan Alfamart di Jalan A Yani Kilometer 14,4 Gambut yang dilaporkan mulai miring.

Penyebabnya mereka masih menunggu kajian kelayakan fungsi bangunan dari tim ahli independen yang ditunjuk oleh pemilik bangunan.

“Memang terjadi sedikit masalah dengan bangunan Alfamart di Kilometer 14,4 itu. Namun pemilik memiliki kesadaran untuk menguji kelayakan fungsi bangunan,” papar Plt Kepala Dinas PUPRP Banjar, M Riza Dauly, Kamis (12/5).

“Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,” imbuhnya.

Meski tidak menggunakan anggaran pemerintah, Dinas PUPRP Banjar memiliki kewenangan memastikan tim yang ditunjuk memang benar-benar ahli.

“Kami meminta ahli yang independen di bidang bangunan gedung. baik struktur, konstruksi, keamanan keselamatan dan keandalan bangunan. Kami juga yang memastikan kualifikasi dan kompetensi memang sesuai,” tegas Riza Dauly.

Kendati demikian, Dinas PUPRP Banjar belum mengetahui progres kajian tersebut, “Kami masih menunggu laporan pemilik,” beber Riza.

“Namun kalau bulan depan belum dilakukan kajian, kami bakal menutup bangunan tersebut agar tidak dipergunakan,” sambungnya.

Wajib SLF

Untuk mengantisipasi pengulangan kejadian bangunan ambruk, Pemkab Banjar sudah mengeluarkan surat edaran khusus.

Surat itu berisi kewajiban semua bangunan yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik, harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) ke Pemkab Banjar.

“Semua bangunan wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan,” papar Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, HM Hilman, dalam kesempatan terpisah.

Sebelum diterbitkan SLF tentu diperiksa kelayakan administrasi dan pengecekan keandalan bangunan.

“Untuk mendapatkan SLF, bangunan harus layak administrasi dan teknis, serta memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan,” sambungnya.

Sementara bangunan yang belum memiliki SLF, bakal diberi tanda khusus, “Sehingga masyarakat akan mengetahui risiko bangunan tersebut,” pungkas Hilman.

Bangunan yang ditempati Alfamart di Kilimeter 14,4 Gambut itu diketahui mulai miring, Sabtu (7/5). Selanjutnya dengan cepat video kondisi bangunan tersebar di media sosial.

Kepolisian pun langsung mengecek bangunan. Hasilnya lantai bangunan sedikit amblas di bagian tengah. Selanjutnya pihak penyewa menutup bangunan dan meniadakan semua aktivitas.

Sebelumnya kejadian lebih tragis terjadi di Alfamart Kilometer 14. Bangunan ruko lantai tiga itu ambruk dan menelan 5 korban jiwa, Senin (18/4) sore.