Pembunuhan Brigadir J

Alasan Tak Jujur, Pengacara Brigadir J Minta Ricky Rizal Dihukum Lebih Berat

Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Ricky Rizal Wibowo divonis dengan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang vonis, Selasa (14/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis dengan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Kamaruddin, hal tersebut mengingat terdakwa Ricky Rizal adalah anggota Polri akan tetapi terdakwa memilih untuk tidak jujur selama menjalani proses hukum dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Tentu Ricky Rizal harus jauh lebih berat minimal 15 tahun, karena dia anggota Polri tetapi tidak berterus terang," ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Vonis 15 Tahun Kuat Ma'ruf Sesuai Harapan

Artinya, kata Kamaruddin, sebetulnya sudah tidak ada jalan bagi terdakwa untuk berdusta. Akan tetapi, terdakwa Ricky Rizal mempersulit penyidikan, penuntukan hingga mempersulit persidangan dalam mengungkap perkara ini.

"Mereka terus berkomitmen berdusta hanya karena bonus 500 juta, padahal kesempatan sudah saya tawarkan untuk mereka sadar dan bertaubat tapi tidak direspon yang merespon," jelas Kamaruddin.

Sementara pengadilan, ungkap Kamaruddin, memerlukan kejujuran, kebenaran serta keterusterangan dari para terdakwa.

"Apalagi mereka ini terkadang juga sangat tidak sopan, malah bercanda-canda di pengadilan. Padahal kan pengadilan itu harus punya marwah, dia harus dihormati sebagai lembaga yang perlu dijunjung kebenarannya," ungkapnya.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Lega Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun: Kami Percaya Majelis Hakim

Menurut Kamaruddin, marwah pengadilan haruslah dijaga karena di sanalah seluruh fakta-fakta akan diuji, supaya kebenaran materil dapat terungkap di pengadilan.

"Tetapi mereka ini justru melakukan obstruction of justice, berbohong secara terus menerus bahkan membuat candaan-candaan yang tidak perlu di dalam persidangan," katanya.

Diketahui, Ricky Rizal Wibowo dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Setelah Sambo, Giliran Bripka RR dan Kuat Maruf Divonis Hari Ini

Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf majelis hakim memvonis dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo telah divonis dengan hukuman mati serta Putri Candrawathi divonis selama 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lainnya yaitu Bharada E akan menjalani sidang vonisnya pada esok, Rabu (15/2). Richard sebelumnya dituntut dengan 12 tahun penjara oleh JPU.