Politik

Alasan Punya Anak, Status Tersangka Pembunuhan Jadi Wajib Lapor, Putri Tak Dijebloskan Penjara

apahabar.com, JAKARTA – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah selesai diperiksa sebagai tersangka untuk kedua…

apahabar.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah selesai diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya mulai dari Rabu (31/8) pagi, hingga Kamis (1/9) dini hari.

Hingga pemeriksaan kedua ini, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Putri karena berbagai alasan, salah satunya adalah kemanusiaan.

"Terkait penahanan ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) itu kita boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan," ungkap Arman Hanis selaku kuasa hukum Candrawathi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/9).

Arman menjelaskan mengenai alasan pihaknya mengajukan permohonan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi adalah terkait dengan dua alasan, yaitu tentang kondisi bu Putri saat ini.

Putri disebutnya saat ini masih mempunyai anak kecil dan juga masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga pihaknya mengajukan permohonan tersebut.

Menurut Arman, permintaan dari kuasa hukum Putri agar tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya itu telah dikabulkan penyidik tim khusus (Timsus) Polri di Bareskrim Polri.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2×1 minggu," ujarnya.

Pemeriksaan Putri untuk kedua kalinya ini disebutnya untuk menjawab sebanyak 23 pertanyaan dari penyidik. Berbagai pertanyaan itu kemudian dikonfrontir kepada seluruh tersangka, kecuali Ferdy Sambo.

"Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka. Semua tersangka kecuali pak FS (Ferdy Sambo)," katanya.Sebagai informasi, tersangka lain selain Putri adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga Ferdy Sambo.

Meskipun selesai diperiksa, Putri juga berhasil keluar dari pemeriksaan dari suatu pintu kecil di samping. Sama seperti pada saat pemeriksaan pertama, Putri tidak terlihat dan selalu mengecoh para awak media yang berjaga di pintu utama.

Arman pun menampik tentang dugaan menghindar dari para wartawan. Ia menjelaskan bahwa Putri selalu keluar dan masuk melalui pintu tersebut.

"Bukan, nggak menghindar kok. Tadi lewat samping saya antar ke situ. Masuk lewat situ kan di situ polikliniknya kan, pemeriksaan kesehatan, keluar juga di situ," pungkasnya.

Sebelumnya Putri Candrawathi kembali diperiksa di Bareskrim Polri terkait statusnya yang menjadi tersangka kelima dalam penembakan dan pembunuhan berencana. Dirinya diduga ikut merencanakan dan menemani Ferdy Sambo pada saat penembakan ajudan Brigadir J.

Kini kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi kelima tersangka tersebut ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya. (Regent)