News

Alasan Polisi Larang Pengacara Brigadir J Hadiri Rekonstruksi

apahabar.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum Brigadir J tak diizinkan menyaksikan langsung rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan…

Oleh Syarif
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyambangi lokasi rekonstruksi pembunuhan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto-Liputan6.com

apahabar.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum Brigadir J tak diizinkan menyaksikan langsung rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara. Dia tak menepis pihaknya melarang penasihat hukum Brigadir J hadir dalam rekonstruksi.

“Iya betul,” kata dia kepada wartawan, kutip Liputan6.com, Selasa.

Andi menyebut, penyidik tidak perlu mengundang penasihat hukum dari korban. Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.

“Rekonstruksi, reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang, rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tandas dia.

Ancam Mengadu ke Jokowi dan DPR

Tim penasihat hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Komisi III DPR RI.

Hal itu disampaikan Kamaruddin dan Johnson Panjaitan usai dilarang mengawal jalannya rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022).

Sebagian adegan dilakukan di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Saya akan berbicara sama Presiden, MenkoPolhukam dan Komisi III. Saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini,” kata Kamaruddin di lokasi, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin menerangkan, ia telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Ia mengaku meneruskan ucapan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang melarang penasihat hukum Brigadir J hadir di tengah-tengah kegiatan rekonstruksi.

“Harus boleh lihat untuk transparansi. Kita kan pengcara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Pol, mengusir kita,” ujar dia.

Transparansi

Kamaruddin mengungkit pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait transparansi kasus pembunuhan Brigadir J. Katanya, semua pihak akan diundang, termasuk penasihat hukum tersangka dan penasihat korban.

“Tapi faktanya kami sampai saat detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan pun. tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang. Ternyata menang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat,” ujar dia.