Nasional

Alasan Pengadilan Larang Sidang Ratna Sarumpaet Disiarkan Live

apahabar.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melarang sidang Ratna Sarumpaet disiarkan secara langsung…

Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang dakwaan perdana atas kasus penyebaran berita hoaks yang menyebutkan wajah lebam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto-Herman Zakharia/Liputan6

apahabar.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melarang sidang Ratna Sarumpaet disiarkan secara langsung atau live, Kamis (28/2). Soal teknis peliputan oleh media, sudah disampaikan secara langsung oleh pihak PN.

“Saya barusan saja berkoordinasi dengan ketua majelis bahwa untuk pengambilan gambar di awal dipersilakan. Nanti pada sidang dibuka akan diberikan kesempatan kepada media, yang tidak boleh live itu proses persidangan. Jadi silakan pergunakan di waktu awal,” kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/2) dikutip dari Detikcom.

Guntur menjelaskan, apabila wartawan ingin melakukan siaran live di luar ruang sidang untuk melaporkan apa yang terjadi di dalam, silakan saja. Dia pun menegaskan lagi bahwa sidang terbuka untuk umum.

Baca Juga:Hoaks Penganiayaan, Ratna Didakwa Bikin Onar

“Nanti kalau mau live di persidangan silakan. Misalnya apa di dalam yang terjadi dilaporkan lewat luar sini (luar luang sidang) silakan,” jelas Guntur.

“Ini sidang tidak tertutup. Terbuka untuk umum. Tentu kalau ini aturan, nggak boleh seterusnya,” imbuhnya.

Adapun, agenda sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan dari JPU. Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan akan mengkaji terlebih dulu dakwaan dari jaksa sebelum mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Besok juga sidang hanya sebatas pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Kemudian apakah dakwaan itu kita akan majukan eksepsi atau nota keberatan, tentu kami akan menelaah materi dakwaannya. Mana kala dakwaan tersebut terdapat kandungan secara hukum cacat formil atau materiil, kami akan ajukan eksepsi,” ujar pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin.

Baca Juga:Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Intip Ancaman Hukumannya

Editor: Fariz F