Pemilu 2024

Alasan MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proposional tertutup. Pihaknya enggan mengubah sistem pemilu.

Keputusan MK pemilu 2024. (Foto: apahabar.com/Aditama)

apahabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proposional tertutup. Pihaknya enggan mengubah sistem pemilu.

Hal itu diungkapkan hakim konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proposional terbuka.

"Karena dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaikan dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di gedung MK, Kamis (15/6).

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Permohonan Sistem Pemilu Tertutup

MK menilai perbaikan dan penyempuraan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan melalui berbagai aspek.

Mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi. Serta mengemukakan pendapat kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proposional tertutup sehingga pemilu 2024 akan menggunakan sistem proposional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di tempat sama.

Baca Juga: Kerap Sentil Putusan MK, Denny Indrayana: Bukti Rasa Hormat Saya

Hakim konstitusi membantah segala jenis permintaan pemohon terkait perlunya Indonesia menggunakan sistem Pemilu proporsional tertutup berkaitan dampak penyelenggaraan pemilu.

Diketahui, ada enam orang yang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka dan berharap MK merubahnya menjadi proposional tertutup.

Keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).