Aksi Begal

Alasan Ekonomi, 5 Pemuda Jadi Begal di Bekasi

Lima pelaku begal di Babelan, Bekasi telah diamankan polisi. Dalam aksinya mereka sempat melukai korban hingga luka.

Empat pelaku begal diamankan Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi. Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Lima tersangka begal A alias Kuping, MNR alias Acong, MA alias Rase, SB alias Sentral, dan PA diamankan Polsek Babelan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, selain kelima tersangka, polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku bernama Yoga yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Diketahui pelaku-pelaku ini melakukan beberapa kegiatan kejahatan di 8 lokasi atau TKP. TKPnya ada di Babelan kemudian di Cikarang Utara dan Tarumajaya,” kata Twedi saat jumpa pers, Rabu (26/7).

Twedi menyebut, faktor ekonomi menjadi alasan para tersangka melakukan aksi begal. Setiap kali beraksi pelaku berboncengan 2-3 orang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis golok untuk mengancam para korbannya.

“(Tersangka) menghentikan korban dan mengancam senjata tajam tadi dengan sebilah golok. Kemudian, merampas motor milik korban dan melarikan diri,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangsel Buru Pembegal Bersenjata Api

Kelima tersangka telah beraksi selama 6 bulan dan berhasil merampas 6 motor milik korban. Dari enam korban tersebut, satu di antaranya sempat mengalami luka akibat terkena bacokan senjata tajam.

“Ada satu kejadian yang melukai, kejadian lainnya hanya mengancam dengan sajam dan merampas sepeda motor,” ucap Twedi.

Twedi mengatakan, para tersangka mengaku selama melancarkan aksinya mereka tidak punya target sasaran secara khusus.

Selama dirasa situasi aman untuk melakukan aksi kejahatan, itulah kesempatan yang dimanfaatkan pelaku.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor milik korban dengan berbagai merk, 3 STNK asli, 6 buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu berwarna hitam.

“Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara 12 tahun,” tutupnya.