bakabar.com, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari pelaksanaan amanat pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut resmi berlaku saban Jumat mulai 1 April 2026 dengan skema kerja 50 persen dari kantor (WFO) dan 50 persen dari rumah (WFH).
Penerapan WFH ini bukan tanpa alasan. Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan regulasi dari pemerintah pusat, sekaligus upaya meningkatkan efisiensi kerja dan penggunaan sumber daya.
Beberapa alasan utama Pemko Banjarbaru menerapkan kebijakan WFH antara lain menghemat penggunaan energi dan listrik, membatasi penggunaan kendaraan dinas, serta mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi.
"Semoga kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," harap Lisa.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sistem kerja ASN dibagi secara bergantian. Intinya separuh pegawai tetap bekerja dari kantor dan separuh lain bekerja dari rumah.
Kehadiran pegawai yang menjalankan WFH tetap dipantau melalui sistem absensi online Banjarbaru Bagawi, sehingga kedisiplinan dan kinerja ASN tetap terjaga.
"Kami memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah," tegas Lisa.
Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala saban dua bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan.
Sebagai bentuk pengawasan, Lisa Halaby diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan WFH kepada Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, setiap tanggal 2 selama pelaksanaan.
Selanjutnya Gubernur Kalsel akan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri setiap tanggal 4.