Pemilu 2024

Alasan Bawaslu Izinkan Bendera Partai Dipasang Sebelum Masa Kampanye

Pemasangan bendera dan nomor urut partai sebagai alat peraga untuk sosialisasi pemilu.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty izinkan pemasangan bendera partai sebelum masa kampanye

apahabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengizinkan partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye pada 28 November 2023.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan dalam masa sosialisasi pemilu partai bisa memasang bendera hingga nomor urut partainya di tempat umum.

"Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Baca Juga: Ingin Ambil Uang Brankas, Kantor Bawaslu Palangka Raya Terbakar

Ia menilai alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.

"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," tegasnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Namun syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," jelas Lolly.

Baca Juga: Ketua KPU Bantah Persulit Bawaslu untuk Akses Informasi Pencalonan

Diketahui ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka