Alasan 3 Kapal Nelayan Ditangkap di Perairan Kotabaru

Jajaran Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan menangkap 3 kapal nelayan di Perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Oleh Masduki
Kepala PSDKP Tarakan saat memimpin penangkapan kapal nelayan yang melanggar aturan. apahabar.com/ Masduki

apahabar.com, KOTABARU - Petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan menangkap 3 kapal nelayan di Perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Dari tiga kapal nelayan itu, dua di antaranya berasal dari Kotabaru. Sedang satunya lagi berasal dari Jawa Barat (Jabar). Kepala PSDKP Tarakan, Johanis Johnifarus Medea membenarkan penangkapan tersebut. 

Penangkapan dilakukan ketika pihaknya tengah menggelar patroli pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Nekat Curi Perangkat Sound System Gereja di Sengayam Kotabaru, 2 Pria Diringkus di Kaltim

Ia mengungkapkan, satu kapal nelayan dari Jabar ditangkap karena melanggar wilayah penangkapan ikan.

Sedang dua kapal nelayan asal Kotabaru lainnya ditangkap lantaran tidak dilengkapi dokumen kapal.

"Jadi, ketiga kapal nelayan itu kami bawa ke pelabuhan Kotabaru untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," ucap Medea kepada wartawan di Kotabaru, Selasa (21/2) siang.

Oleh karenanya, Medea mengingatkan seluruh nelayan agar menaati peraturan yang berlaku. Serta melengkapi dokumen berusaha saat melakukan aktivitas di laut.

"Kami berharap semua nelayan mematuhi aturan yang berlaku, dan bisa melengkapi semua dokumen berusaha sehingga ketika ada patroli pemeriksaan semua tertib administrasi," pungkasnya.

KKP lumpuhkan 17 kapal di halaman selanjutnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melumpuhkan 17 kapal penangkap ikan ilegal pada operasi awal tahun 2023. Penangkapan terdiri atas 1 kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 kapal ikan Indonesia (KII).

"Hasil operasi awal tahun Kapal Pengawas KKP berhasil menangkap 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan KKP dalam merespons keresahan para nelayan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin di Jakarta, Rabu kemarin.

Adin menjelaskan KIA bernama KM KHF 2095 (56.38 gross ton/GT) yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Perairan Selat Malaka, dinakhodai seorang warga negara Kamboja.

Adapun proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan.

"Saat ini penyidik telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka," terang Adin.

Berdasarkan keterangan Adin, sebelas di antara kapal tersebut diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Lebih lanjut Adin menekankan, penertiban kapal perikanan Indonesia dilakukan agar pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Ke depan, pihaknya akan memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi Kapal Pengawas serta pembangunan Kapal Pengawas Kelas II.