Kecelakaan Mahasiswa UI

Akui Maladministrasi, Sidang Etik Penyidik Kasus Hasya Digelar Senyap

Polda Metro Jaya mengakui penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah melanggar etik dan dikategorikan sebagai maladministrasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah melanggar etik dan dikategorikan sebagai maladministrasi. Sebab status tersangka Hasya dinilai penuh kejanggalan.

Untuk itu, para penyidik yang menangani kasus Hasya yang tewas ditabrak AKBP (Purn) Eko Setia duduk di pesakitan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Maladministrasi, makanya disidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (9/2).

Baca Juga: [Habar News] Polemik Kasus Hasya, Lindungi Rekan atau Cari Keadilan

Namun, Trunoyudo mengatakan bahwa sidang etik sudah berjalan dan masih menutupi substansi tindakan pelanggaran etik yang dilakukan para penyidik kasus Hasya.

"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Pertanyakan Pihak yang Bertanggungjawab Atas Tewasnya Hasya

Diketahui, Muhammad Hasya Atallah telah menjadi korban kecelakaan dan malah ditetapkan sebagai tersangka yang justru menewaskan dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Wisnu Andiko mengatakan ada ketidaksesuaian berdasarkan hasil temuan dari Tim Asistensi dan Evaluasi saat dalam penyelidikan dan ketika menggelar rekontruksi ulang kejadian tersebut.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," kata Trunoyudo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Baca Juga: Ibunda Hasya Bersyukur Status Tersangka Anaknya Dicabut

Kendati begitu, Polda Metro Jaya meminta maaf dengan adanya beberapa ketidaksesuaian yang didapatkan saat melakukan penyidikan hingga rekontruksi ulang.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian. Langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," ujarnya.