Aksi Tolak PHK SIS di Tabalong Batal Usai Diblokade A5

Sejumlah karyawan PT Sapta Indra Sejati (SIS) gagal menggelar unjuk rasa di Jalan Hauling PT Adaro Indonesia, di Simpang Bajut kilometer 63 Desa Warukin,

Ketua DPC FSP-KEP Tabalong, Sahrul, saat berdebat dengan pengamanan perusahaan A5. Foto - istimewa.

bakabar.com, TANJUNG - Sejumlah karyawan PT Sapta Indra Sejati (SIS) yang tergabung dalam DPC FSP-KEP Tabalong gagal menggelar aksi di Jalan Hauling PT Adaro Indonesia, Simpang Bajut Km 63, Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Rabu (26/11).

Aksi tersebut rencananya digelar untuk memprotes dua anggota mereka yang di-PHK perusahaan serta persoalan terkait SPDK lobang 6.

Sebelum aksi dilakukan, mediasi sempat digelar di Mapolres Tabalong dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, serikat, dan dinas terkait.

Ketua DPC FSP-KEP Tabalong, Sahrul, mengaku kecewa lantaran rombongan serikat dihadang tim pengamanan A5 saat menuju lokasi aksi.

“Rencana aksi kami sudah sesuai aturan. Pemberitahuan juga sudah disampaikan ke Polres sejak 21 November 2025,” ujar Sahrul.

Menurutnya, penghadangan tersebut menghalangi kegiatan serikat dan ia menilai tindakan A5 bertentangan dengan aturan. “Kami anggap mereka menghalangi di jalan umum. Ini akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Terkait materi aksi, Sahrul menyebut kebijakan SPDK lobang 6 yang tak bisa bekerja di area IUPK Adaro selama lima tahun merupakan bentuk diskriminasi.

Ia juga menyoroti PHK dua anggotanya yang tetap dikeluarkan meski sebelumnya sudah dibahas dalam RDP DPRD Tabalong.

“Padahal kami minta SK PHK ditunda sampai RDP kedua pada 27 November. Tapi setelah RDP pertama, SK itu langsung diterbitkan,” keluhnya.

Serikat meminta kedua karyawan yang di-PHK cukup diberikan sanksi SP3 karena insiden yang terjadi sudah pernah diselesaikan dan hanya kesalahpahaman.

Di sisi lain, pembina satpam A5, Sumarno, mengatakan pihaknya hanya melarang penutupan jalan hauling demi keselamatan. “Kami hanya menjaga keselamatan mereka, itu saja,” ujarnya singkat.

Sementara itu, External Relation Section Head PT SIS, Fecky R Umbo, menegaskan PHK dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Bersama.

“Hariyadi dan Slamet melakukan pelanggaran yang masuk kategori PHK mendesak. Prosesnya mengikuti PKB dan mekanisme perselisihan hubungan industrial,” jelas Fecky.

Kabag Ops Polres Tabalong, Kompol Abdul Fatah, menyebut mediasi di Mapolres dilakukan atas kesepakatan semua pihak.

“Kami hanya menjadi penengah. Kami harap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.