Kalsel

Aksi Tipu-tipu Jual Beli Tanah di Kalsel Terbongkar, Korban Rugi Rp 2,4 M

apahabar.com, BANJARMASIN – AR dan HM tengah meringkuk di rumah tahanan Polda Kalsel. Keduanya menjadi tersangka…

Salah satu tersangka saat diamankan polisi. Foto-apahabar.com/Istimewa.

apahabar.com, BANJARMASIN – AR dan HM tengah meringkuk di rumah tahanan Polda Kalsel. Keduanya menjadi tersangka atas kasus penipuan jual beli tanah.

Akibat akal bulus mereka, korban yang terjerumus tipudaya AR dan HM mengalami kerugian tak sedikit. Mencapai Rp 2,4 miliar.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan tim gabungan.

Terdiri dari Tim Resmob Macan Kalsel, Unit Jatanras Polres Banjarbaru dan Unit Jatanras Polres Banjar melaksanakan back up unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel pada Selasa (23/11) lalu.

“Sebelumnya memang ada laporan masuk ke Ditreskrimum terkait dugaan penipuan itu. Kemudian ditindaklanjuti dan terduga pelaku akhirnya ditangkap,” ujar Rifa’i.

Rifa’i mengungkapkan, kedua tersangka melancarkan aksi tipu-tipu dengan modus menjual tanah yang berlokasi di kawasan Jalan Tatah Layap, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Tanah yang sebenarnya milik orang lain tersebut ditawarkan kepada kepada korban. Sialnya para tersangka berhasil meyakinkan korban, hingga terjadilah kesepakatan jual beli.

“Yang mengaku sebagai pemilik adalah tersangka HM,” ujarnya.

Tanpa rasa curiga terhadap tipu daya kedua tersangka, korban pun membayar harga pembelian tanah sesuai kesepakatan senilai Rp 2,4 miliar.

Namun nahas, tak lama setelah jual beli ada pihak datang dan mengaku bahwa tanah yang baru saja berpindah tangan tersebut milik mereka.

“Pihak itu memiliki dokumen asli. Ternyata dokumen yang diserahkan kedua tersangka adalah palsu,” kata Rifa’i.

Pascakejadian tersebut korban pun akhirnya melaporkan kasus penipuan itu ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Hingga akhirnya AR dan HM berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, AR dan HM disangkakan dengan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.