Kalsel

Aksi Santriwati Diduga Mendapat Ancaman, Begini Klarifikasi Kuasa Hukum Terdakwa

apahabar.com, BARABAI – Aksi damai yang dilakukan puluhan santriwati di depan Kantor Pengadilan Negeri Kelas II…

Kuasa Hukum terdakwa AJM (61), Nazmaniah Imberani bersalaman dengan para santriwati Ponpes yang melakukan aksi di depan Kantor PN Barabai Kelas II, Kamis (3/10). Foto-apahabar.com/ H N Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Aksi damai yang dilakukan puluhan santriwati di depan Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST) diduga mendapat ancaman dari pihak Ponpes di Limpasu.

“Kami menemukan indikasi ada oknum yang melarang mereka ikut aksi ini dengan ancaman akan dikeluarkan dari Ponpes,” kata Eka Yuliadi salah satu keluarga korban yang melakukan orasi saat aksi itu, Kamis (03/10).

Lebih lanjut salah satu orang tua korban pencabulan, Uwah menjelaskan, sebelum berangkat melakukan aksi, 20 santri yang ikut aksi didatangi dan mendapat kecaman apabila ikut demo akan dikeluarkan atau diberhentikan dari pondok.

“Pagi tadi kami mendapat laporan itu. Padahal kami demo bukan untuk mengintimidasi pihak jaksa dan hakim, cuma untuk mengawal jalannya persidangan dan agar tak terjadi kepada mereka (santriwati) untuk berikutnya,” terang Uwah.

Jika itu terjadi dikemudian hari, pihaknya berharap agar pihak Kepolisian memproses masalah itu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres HST, apabila dikemudian hari terjadi intimidasi terhadap para santri yang ikut aksi damai pada hari ini dan mereka dikeluarkan dari ponpes tanpa sebab, pak Kapolres siap untuk menerima laporan terkait hal itu,” lanjut Eka.

Hal itu pun diklarifikasi oleh Kuasa Hukum terdakwa AJM (61), Nazmaniah Imberani. Dia mengaku mendapat amanah dari AJM untukmengurus Ponpes.

“Kami mengklarifikasi bahwasanya kalau mau belajar ya silahkan belajar, kalau mau demo silahkan demo, keluar saja (untuk berdemo). Bukan artinya dikeluarkan,” kata Nazmaniah didampingi rekannya Saidina Hamzah usai sidang keempat kasus pencabulan terdakwa AJM.

Diberitakan media ini sebelumnya, puluhan santri membanjiri Kantor Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (03/10) pagi.

Mereka adalah para santri yang mondok di Ponpes Limpasu HST, tempat di mana sembilan santriwati menjadi korban pencabulan oleh Ahmad Junaidi Mukti atau AJM, oknum pengasuh sekaligus pendiri ponpes itu.

Demonstrasi bertepatan dengan sidang keempat AJM, oknum pengasuh Ponpes sekaligus terdakwa pencabulan sembilan bocah.

"Hari ini kami membawa 20 orang yang terdiri dari santri ponpes dan luar ponpes," kata Uwah, salah satu orang tua korban pencabulan AJM.

Sementara itu dari orasi salah satu keluarga korban lainnya, Eka Yuliadi menuntut agar diberikan efek jera bagi AJM.

"Kami melakukan aksi damai untuk mengawal jalannya persidangan. Kita tidak ada intimidasi ke dalam. Jadi kami harapkan kepada jaksa dan hakim yang menindak lanjuti kasus ini agar proses pengadilan dan tuntutan seadil-adilnya," kata Eka.

Aksi itu pun dikawal ketat puluhan anggota Polres HST yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Limpasu, Santriwati Pinta Hukuman Seberat-beratnya

Baca Juga: Puluhan Santri Banjiri PN Barabai, Tuntut Keadilan Korban Predator Anak

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Aprianoor