Kalsel

Aksi Premanisme Ipin Cabak Berakhir di Jeruji Besi Polres Tala

apahabar.com, PELAIHARI – Sepak terjang Muhammad Arifin alias Ipin Cabak berakhir di tangan polisi. Ipin selama…

Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Darmawan saat ekspose penangkapan Muhammad Arifin alias Ifin Cabak, pelaku penganiayaan warga Desa Banua Lawas. Foto-apahabar.com/Chandra

apahabar.com, PELAIHARI - Sepak terjang Muhammad Arifin alias Ipin Cabak berakhir di tangan polisi. Ipin selama ini dikenal meresahkan warga lantaran kerap melakukan premanisme.

Namanya bahkan sempat jadi trending topik dan viral di media sosial warga Tanah Laut.

Warga Banua Lawas Kecamatan Takisung itu ditangkap petugas di Jalan Matah, Kompleks Permata Jinggah, Kelurahan Karang Taruna, Pelaihari, Selasa (27/08) kemarin.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan membenarkan telah menerima laporan masuk atas aksi kejahatan yang dilakukan Ipin.

“Selain aksi premanisme, [Ipin] banyak dilaporkan atas berbagai tuduhan,” jelas Kapolres, kepada apahabar.com, Kamis.

Kepada awak media, Ipin sendiri mengaku melakukan premanisme karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Dirinya pernah bercita cita menjadi pembalap atau polisi.

Ipin katakan dirinya suka mendendam akibat pengaruh ngelem serta minuman keras. Saat kecil, dia mengaku juga pernah menjadi korban kekerasan.

Apabila mengingat kasus kekerasan itu, Ipin mengaku akan berada di luar kendali.

Selain itu Ipin juga membantah dirinya mengalami gangguan jiwa. Lantas seketika ia dapat naik pitam apabila ada orang lain yang mengejeknya.

AKBP Sentot mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban Ipin segera melapor ke pihaknya.

"Karena hanya dengan inilah Ipin Cabak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kapolres.

Sejauh ini Ipin dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara akibat menganiaya Syahrani warga Desa Banua Lawas, menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Dishub dan Polresta Kota Gelar Razia, Juru Parkir Ikut Terseret

Reporter: Ahc14
Editor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel