bakabar.com, BANJARMASIN - Aksi unjuk rasa menolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berujung damai di Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin pada Rabu (26/11/2025).
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mempersilakan ratusan mahasiswa masuk ke ruang paripurna DPRD Kalsel.
Mereka berdialog sekaligus menyampaikan aspirasinya. Supian HK menerima dan menandatangi tuntutan mahasiswa.
Politisi Partai Golkar ini bakal memperjuangkan tuntutan ini ke pemerintah pusat dan DPR RI pada Senin depan (1/12/2025).
"Hari Senin, Rosehan nanti ditugaskan tanpa alasan. Silakan nanti membawa siapa, sesuai dengan bidangnya," ujar Supian HK.
Ketua BEM UIN Antasari, Yazid Arifani menyampaikan sejumlah tuntutan yang harus dijalankan DPRD Kalsel.
Pertama, mahasiswa menuntut DPRD Kalsel menyuarakan secara kritis kepada DPR RI dan pemerintah pusat, terkait penetapan KUHAP yang mengandung pasal-pasal berpotensi melanggar HAM dan prinsip keadilan yang melawan hukum.
"Kedua, menuntut pembatalan terhadap Taman Nasional Meratis yang mengancam hak hidup masyarakat adat, dan tanpa keadilan sosial lingkungan yang memadai," ucapnya.
Ketiga, menuntut Pemprov Kalsel dan aparat penegak hukum untuk menghentikan tambang ilegal dan melakukan penyelidikan terbuka terhadap perampasan tanah dan pencemaran lingkungan.
"Empat, mendesak Pemprov Kalsel untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh, menyediakan air bersih darurat, perbaikan infrastruktur rusak akibat tambang dan mengembalikan hak-hak masyarakat adat," tuturnya.
Kelima, lanjut dia bahwa mendesak pemerintah pusat untuk melakukan kajian komperansif untuk menjamin ketersediaan BBM berkualitas untuk masyarakat.
"Enam, menuntut Presiden dan DPR RI segera mengesahkan Undang Undang pro rakyat," tekannya.