Skandal TNI

Aksi Brutal Paspampres di Ciputat, 3 Anggota Militer Ditahan

Pomdam Jaya sudah melakukan penahanan tiga anggota TNI terkait kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Penampakan kios kosmetik yang di jaga oleh Imam perantau asal Aceh di kawasan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kota Tangerang Selatan, Senin, (28/8). Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara

apahabar.com, JAKARTA - Pomdam Jaya sudah melakukan penahanan tiga anggota TNI terkait kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur. 

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujar Asintel Danpaspampres Kolonel Kav Herman Taryaman dalam kepada wartawan, Senin (28/8).

Kata dia, proses hukum akan berjalan transparan dan hukuman berat akan dijatuhkan jika ketiganya terbukti melakukan pelanggaran.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas," ujar dia.

Baca Juga: Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas Demi Uang Tebusan

"Maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas dan transparan," pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara terkait keterlibatan tiga anggotanya atas kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan.

Baca Juga: Panglima TNI Tegas, Paspampres Pelaku Penganiayaan Bisa Dihukum Mati

Panglima TNI memastikan akan menuntaskan kasus tersebut dengan memberi hukuman berat kepada pelaku. Bahkan bisa dihukum mati.

"Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius.