Nasional

Akhirnya! Ryan Jombang dan Bahar Smith Damai

apahabar.com, JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terpidana Bahar bin Smith terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan…

Oleh Syarif
Kasus dugaan penganiayaan terpidana Bahar bin Smith terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang berakhir damai. Foto-Dok/Ditjen PAS Kemenkumham

apahabar.com, JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terpidana Bahar bin Smith terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang berakhir damai. Kedua pihak disebut memutuskan untuk tak memperkarakan masalah tersebut.

Kuasa hukum Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengatakan bahwa tim pengacara juga memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke kepolisian.

“Kami damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan pada proses berikutnya,” kata Kasman, kutip CNNIndonesia, Kamis (26/8).

Menurutnya, keputusan itu diambil usai tim pengacara berkoordinasi dengan kliennya yang mendekam di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. Ia menjelaskan, keluarga tak mempermasalahkan perkara tersebut lebih lanjut.

Selain itu, Kasman juga mengatakan bahwa kliennya sudah sembuh setelah sempat mengalami memar dan lebam-lebam akibat dipukuli.

“Sudah ketemu Ryan, (perjanjian damai) Sudah disetujui pihak keluarga juga,” tambah dia.

Sebagai informasi, perkara tersebut sempat mencuat pada pertengahan Agustus lalu. Dimana, Ryan Jombang diduga berselisih dengan Bahar bin Smith terkait permasalahan uang.

Tim pengacara sempat akan melaporkan Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku telah berkoordinasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan peristiwa pemukulan tersebut.

Dalam hal ini, pengacara menyebutkan bahwa Bahar bin Smith memiliki utang terhadap Ryan Jombang namun tak membayar. Ryan kemudian disebut dipukuli oleh penceramah tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/8) lalu. Namun demikian Ditjen PAS Kemenkumham mengklaim masalah itu telah selesai dan kedua pihak telah berdamai usai kejadian.

Sebagai informasi, Ryan Jombang merupakan sosok pembunuh berantai yang melakukan aksinya dalam rentang waktu 2006-2008. Dia merupakan pria asal Jombang, Jawa Timur yang divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman mati.

Dalam vonis hakim, dia terbukti membunuh 11 orang korban dengan cara kejam di Jakarta dan Jombang selama dua tahun.

Sementara, Bahar Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Dia tengah menjalani masa pidana penjaranya selama tiga tahun.