Kalsel

Akhirnya Dua Kepala PT Pos Kotabaru Ditetapkan Sebagai Tersangka

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai PT Pos cabang Kotabaru memasuki…

Oleh Syarif
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono memberikan keterangan terkait penetapan dua kepala cabang PT Pos di Kotabaru sebagai tersangka. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai PT Pos cabang Kotabaru memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menetapkan dua oknum penggelapan dana tersebut sebagai tersangka, Kamis (2/9).

Dua tersangka itu adalah S menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu, dan DA menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Pantai.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono.

S dan DA langsung ditahan oleh Kejati Kalsel dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam).

Mengenakan rompi tahanan oranye, kedua tersangka tersebut tampak terlihat keluar dari Kantor Kejati Kalsel sekitar pukul 14.00 WITA usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan alat bukti sehingga ditahan,” beber Dwianto.

Dwianto memastikan proses penyidikan oleh jaksa yang menangani kasus ini dilakukan secara cepat. “Bagi jaksa penyidik juga agar mempercepat proses penyidikan,” bebernya.

Sebelumnya, Kejati Kalsel mengusut kasus dugaan penyelewengan dana nasabah di PT Pos cabang Kotabaru ini sejak Juli 2021 lalu.

Dimana dari hasil penyidikan terbongkar telah terjadi penyelewengan dana tabungan milik nasabah di dua kontak cabang PT Pos tersebut sebesar Rp3 miliar lebih.

“Tabungan nasabah di kantor Pos yang mestinya dibukukan malah dipakai untuk keperluan pribadi,” terang Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, Kamis (22/7).

Saat itu, Rudi memastikan bahwa proses penyidikan dugaan kasus itu terus dilakukan. Sehingga, bukan tidak mungkin akan ada tersangka yang ditetapkan jika ditemukan alat bukti.

“Perkara ini akan dikembangkan, sangat mungkin akan ada tersangka,” pungkasnya.