Pemkab Barito Kuala

Akhirnya Dapat Buku Nikah, Pasangan dari Tamban Batola ini Tak Lagi Kebingungan

apahabar.com, MARABAHAN – Sempat kebingungan melengkapi dokumen kependudukan, pasangan Yani (51) dan Sarina (40) bisa bernapas…

Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, menyerahkan buku nikah kepada pasangan Yani dan Sarina, Senin (30/11). Foto: Humpro Setda Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Sempat kebingungan melengkapi dokumen kependudukan, pasangan Yani (51) dan Sarina (40) bisa bernapas lega pasca termasuk program isbat nikah.

Sempat terhenti akibat pandemi Covid-19, isbat nikah yang diinisiasi Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Batola kembali dilakukan.

Dalam tahap pertama, terdapat 34 dokumen yang diperuntukkan sejumlah pasangan di Kecamatan Tamban, Mekarsari dan Tabunganen.

Mereka terdiri dari 26 pasangan yang berdomisili di Tamban, 10 pasangan dari Mekarsari dan 2 pasangan dari Tabunganen.

Dokumen berupa buku nikah, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran itu diserahkan kepada beberapa perwakilan oleh Bupati Hj Noormiliyani AS, Senin (30/11).

“Senang sekali bisa mengikuti program ini, karena kami memang sudah lama mengharapkan bukti sah pernikahan,” ungkap Yani, warga Desa Purwosari Baru di Kecamatan Tamban.

Sedianya pernikahan Yani dengan Sarina sudah sah berdasarkan agama dan negara. Namun mereka tidak memiliki bukti hukum, lantaran buku nikah telah hangus terbakar di pertengahan 1998.

“Sekitar setengah bulan setelah menikah, rumah kami terbakar. Selain harta benda, beberapa dokumen tidak dapat diselamatkan, termasuk buku nikah,” timpal Sarina.

“Sekarang kami tak lagi kebingungan melengkapi dokumen. Bahkan berbarengan dengan penyerahan buku nikah, anak kami juga mendapatkan Akta Kelahiran,” imbuhnya.

Program ini telah berjalan sejak September 2019, terutama menyasar kecamatan-kecamatan yang berjarak cukup jauh dari Pengadilan Agama di Marabahan.

“Dengan putusan isbat nikah, perkawinan telah resmi tercatat. Ini juga berarti memberi perlindungan hukum terhadap hak-hak suami, istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut,” jelas H Jakuinuddin, Kepala Disdukcapil Batola.

Sebelumnya tercatat 38 pasangan yang mendaftarkan diri mengikuti sidang. Namun setelah diverifikasi, hanya 34 pasang yang memenuhi persyaratan.

“Sidang isbat nikah dilakukan karena pernikahan belum atau tanpa dicatat, serta tak punya akta nikah dengan penyebab keterbatasan biaya, hilang atau terlalu jauh dari KUA,” imbuhnya.