Pemilu 2024

Akhir Kasus Dugaan Netralitas ASN di Kota Bekasi, Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi telah memutuskan, bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) sejumlah camat se-Ko

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin. Foto: apahabar.com/Mae Manah.

apahabar.com, BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi telah memutuskan, bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) sejumlah camat se-Kota Bekasi tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan pelapor, saksi dan ahli pidana pemilu selesai dilakukan.

“Kami sudah mengklarifikasi 19 orang dan kami telah meminta keterangan satu orang saksi ahli. 20 orang kami mintai keterangan tidak ditemukan fakta atau dibuktikan nomor urut ini milik siapa," kata Sodikin, Senin (22/1).

Baca Juga: Bawaslu Tunda Garap 13 ASN Bekasi Soal Pakai Jersey 02

Sodikin mengungkap, sejumlah camat yang diperiksa menyatakan tidak mengetahui jersey itu bernomor punggung 2.

"Mereka tidak tahu bahwa itu adalah nomor dua karena pada saat diserahkan secara simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," ucap dia.

Selain camat, pihak koordinator yang membagikan jersey itu juga turut diperiksa. Hasilnya,  jersey nomor punggung 1 itu telah diambil oleh kiper. Plek karenanya, para camat mengambil jersey setelahnya.

"Tidak ada ditemukan fakta atau dibuktikan bahwa nomor urut ini milik siapa. Sementara di PKPU 15 pasal 22 ayat 4 kan jelas, ‘Citra diri adalah nomor urut dan foto atau gambar’. Tidak ada unsur yg memenuhi ke sana,” tandasnya.

Baca Juga: Bawaslu RI Temukan Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya Bawaslu Kota Bekasi mengungkap pihaknya menerima laporan 13 orang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Laporan tersebut berkaitan dengan foto viral sejumlah ASN memamerkan jersey dengan nomor punggung 02.

Dalam laporan 015 itu, ada 13 terlapor, dari 13 itu ada Pj Wali Kota Bekasi, ada Bank BJB sebagai penyelenggara, 10 Camat, Kasatpol PP Kota Bekasi. 

Laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis teregistrasi dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.