Akhir Jejak Kebaya Merah Kini Berganti Baju 'Oranye'

Belakangan heboh video syur kebaya merah yang beredar di media sosial.

ACS dan AH, pemeran video Kebaya Merah. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Belakangan heboh video syur kebaya merah yang beredar di media sosial. Diketahui, video syur tersebut dibuat di salah satu hotel di Surabaya.

Kasusnya pun akhirnya terungkap, polisi menetapkan AH dan ACS sebagai tersangka.

Simak, fakta-fakta terkait kasus Kebaya Merah yang dirangkum apahabar.com :

1. Keduanya Sepasang Kekasih

AH dan ACS merupakan sepasang kekasih dan belum menikah.

"Menurut pengakuan keduanya adalah kekasih, belum menikah," ujar Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto dilansir dari detikJatim, Rabu (9/11).

Pembuatan video kebaya merah sendiri dilakukan ACS dan AH untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Untuk hasil penjualan konten, dipergunakan untuk keperluan sehari hari," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman.

2. Video Dihargai Rp750 Ribu

ACS dan AH mengaku membuat video atas pesanan seseorang dari akun Twitter alter alias anonim.

Keduanya mendapatkan bayaran dari video mesum tersebut sebesar Rp750 ribu dengan teman yang sudah ditentukan.

"Awalnya AH menerima DM berisi permintaan tersebut dibayar sekitar Rp 750.000," kata Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (9/11).

Harianto Rantesalu menjelaskan bayaran tersebut sudah termasuk biaya pemesanan kamar hotel.

Video kebaya merah sendiri bertemakan resepsionis hotel.

"Dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," ujar Harianto.

3. Sudah Produksi 92 Video Mesum

Dari barang bukti laptop milik ACS yang hangus terbakar, keduanya ternyata telah memproduksi hingga 92 video mesum dan 100
foto syur.

"Kebanyakan (video mesum) dalam kamar atau hotel, sesuai tema yang dipesan dan tergantung request," ujar tersangka AH dan ACS.

4. Direkam Menggunakan Ponsel

Kedua pemeran video kebaya merah tersebut memproduksi video dan foto syur dengan hanya menggunakan ponsel.

Lalu, video itu dikirim ke pemesan melalui telegram.

"Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," kata Kombes Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim.

5. Cari Tersangka Lain

Penyidik terus mendalami barang bukti yang ada. Karena selain menemukan keberadaan 92 video mesum dari laptop ACS, polisi menemukan bahwa salah satu video yang berjudul '1 lawan 3' merupakan video porno threesome.

"Sementara kami temukan 2 tersangka ini dan masih kami dalami. Kemungkinan ada pihak lain, karena salah satunya (video) ada judulnya 1 lawan 3," ujar Farman.

6. Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat perbuatan keduanya, ACS dan AH diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.