News

Akal-akalan Ritel Modern di Banjarmasin, Jual Minyak Goreng Paketan

apahabar.com, BANJARMASIN – Syarat membeli minyak goreng di  ritel modern menjadi viral di Media Sosial (Medsos)…

Oleh Syarif
Disperdagin Banjarmasin temukan sebuah ritel modern menjual minyak goreng dengan bentuk paketan. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Syarat membeli minyak goreng di ritel modern menjadi viral di Media Sosial (Medsos) belakangan ini.

Syarat yang dimaksud adalah melampirkan kartu keluarga (KK) dan bukti vaksin untuk pembeli membeli minyak goreng.

Lantas apakah syarat ini juga berlaku di Kota Banjarmasin?

Kabid Penguatan Perdagangan Disperdagin, Rakhman menyampaikan bahwa hingga ini belum ada laporan mengenai syarat membeli minyak goreng di ritel modern.

"Selama ini tidak ada laporan kepada kami," ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa dapat informasi soal minyak goreng sebuah minimarket dijual dengan bentuk paketan. Minimarket ini berada di kawasan Banjarmasin Barat.

"Menukar minyak goreng harga Rp 50 ribu digandengnya dengan sabun dan lain lain," ucapnya.

Menurutnya perdagangan minyak goreng dengan cara paketan tersebut adalah ketentuan dan teknik penjualan.

Minimarket itu, kata dia bahwa sempat bertanya apakah proses penjualan seperti ini diperbolehkan atau tidak.

"Bukan ranah ku menjawab itu," tuturnya.

Disperdagin, lanjut dia, tidak bisa melakukan tindakan dalam melarang ketentuan penjualan.

Asalkan minyak goreng yang dijual HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

"Mereka pedagang yang menjual dengan paket itu juga tidak mempermasalahkan," pungkasnya.