Megaproyek IKN Nusantara

Akademisi: Ketidakpastian Politik Picu IKN Sepi Investor

Akademisi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial Mukhaer Pakkana mengungkapkan minimnya investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disebabk

Akademisi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial Mukhaer Pakkana saat ditemui di UMJ, Kota Tangsel, Kamis, (23/11). Foto: Rizky Dewantara

apahabar.com, TANGSEL - Akademisi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial Mukhaer Pakkana mengungkapkan minimnya investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disebabkan karena mengunggu kepastian politik.

"Rezim berubah atau tidak dan menunggu wait and see. Walaupun sudah dikasih lama tapi kan belum jelas," ungkap Mukhaer kepada wartawan di Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ), Kota Tangsel, Kamis, (23/11).

Baca Juga: Deforestasi Bayangi Lesunya Investasi di IKN

Ia juga menjelaskan undang-undang IKN yang terbaru dinilainya sangat liberal. Terutama pada bagian Pasal 16 A yang memberikan karpet merah atau jalan tol para investor asing.

Pasal tersebut juga memberikan fasilitas hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) selama 190 tahun.

"Itu sama saja di jaman kolonial jadi ini keliatan proses kolonialisasi yang dilakukan oleh rezim. Artinya itu akan menguasai selama 190 tahun untuk HGU," tegas dia.

Baca Juga: Pemerintah Plin-plan soal IKN, Investor Asing Was-was

Baca Juga: China Saling Tunggu dengan Negara Lain soal Investasi di IKN

Ia berharap UU IKN itu bukan UU Nusantara, melainkan menjadi UU Negara. Sebab, negara yang dimaksud jauh melampaui nusantara. Ini selaras dengan keinginan pemerintah yang ingin mengoneksikan dengan Malaysia, Vietnam dan negara tetangga lainnya.

"Tapi kalau disebut UU Negara itu hanya batas-batas teritori negara RI saja tidak nusantara," pungkasnya.