Ajak Karyawati Staycation Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak, Polisi Akan Periksa Manajer Perusahaan di Cikarang

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya bakal memanggil Manager salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi

Karyawati korban ajakan staycation atasannya di Cikarang didampingi kuasa hukum, anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5). Foto-apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya bakal memanggil manajer salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Lelaki itu diduga mengajak staycation karyawati sebagai syarat perpanjangan kontrak.

“Untuk terlapor kita layangkan undangan klarifikasi pada hari kamis tanggal 11 mei 2023,” kata Hotma, Senin (8/5) malam dilansir apahabar.com Jakarta.

Hotma menyebut selain memanggil terlapor, pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Diajak Bos Staycation Demi Kontrak Kerja, Buruh Wanita di Cikarang Resmi Lapor Polisi

“Besok tanggal 9 Mei 2023 (pemanggilan korban). Sedangkan untuk dua orang saksi lagi kita undang pada hari rabu tanggal 10 mei 2023,” jelasnya.

Hingga kini kata Hotma, kasus terkait ajakan staycation seorang atasan terhadap buruh wanita sebagai syarat perpanjang kontrak kerja, baru satu yang melapor ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Sementara, Anggota Komisi VIII DPR, Obon Tabroni menyebut telah mendapatkan laporan adanya 4 perusahaan di Kabupaten Bekasi, yang diduga menerapkan persyaratan tak wajar bagi buruh wanita yang ingin mendapatkan perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Kebocoran Dokumen, Dewas Panggil Anggota KPK Pekan Ini

"Sejauh ini baru satu yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada 4 perusahaan yang mengisyaratkan Staycation untuk Perpanjang Kontrak," kata Obon saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5).

Obon berharap agar para karyawati yang mengalami hal serupa agar berani dan tidak takut untuk melapor. Ia memastikan bahwa keamanan korban yang berani melapor akan dijamin sepenuhnya.

"Kalau dari sisi keamanan kita punya ada LPSK, kemudian Pemda juga punya aman lah dari sisi keselamatan. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu. Ini kan ada yang berani sama tidak dan sejauh ini hanya satu," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual; Dani Alves Dipenjarakan Sejak 20 Januari Lalu

Menurutnya, dalam menuntaskan kasus yang mengarah pada pelecehan karyawati ini, harus menjadi perhatian serius dari pemerintah setempat.

“Kasus ini sebaiknya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampang adalah sosialisasi ke perusahaan perusahaan. Kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh," tutupnya.