Sidang Teddy Minahasa

Ahli Digital Forensik Bongkar Komunikasi Teddy dan Jaringannya

Pihak Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota polisi ahli Digital Forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto.

Saksi Ahli mengatakan untuk ponsel Teddy Minahasa tidak terdapat sim card didalamnya. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang Dengar Pendapat saksi dengan terdakwa kasus Narkotika Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Pihak Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota polisi ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto.

Dari bukti yang ada, saksi ahli Rujit menjelaskan ada sejumlah komunikasi pesan singkat WhatsApp dari Ponsel Teddy Minahasa dengan para terdakwa lainnya untuk berkoordinasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Periksa Semua Chat Teddy Minahasa, JPU Hadirkan Ahli Digital Forensik

Diketahui dalam kasus ini selain Teddy Minahasa, ada terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, serta Muhamad Nasir terlibat komunikasi.

Kepada majelis hakim, saksi ahli menjelaskan segala bukti yang ada berdasarkan Perkap Kapolri.

"Tentu semua tahapan kami berstandar pada ISO 217 tahun 2005 yang tersertifkasi BSN. Prosesnya juga sesuai Perkap Kapolri Nomor 10 tahun 2009," ujar saksi ahli Rujit kepada Mejelis Hakim.

Baca Juga: Permintaan Kapolri untuk Teddy Minahasa, 'Saya Tidak Mau Seperti Sambo'

Saksi Rujit menjelaskan seluruhnya ada delapan barang bukti berupa ponsel dan sim card yang disita dari Teddy dan enam anak buahnya.

Dari beberapa barang bukti itu, Saksi ahli membeberkan ada sejumlah percakapan yang dilakukan atas nama para terdakwa Teddy Minahasa dengan anak buahnya.

Saksi ahli menjelaskan berdasarkan data dari Ponsel Dody Prawiranegara ditemukan ada sebanyak 979 percakapan dengan Teddy Minahasa dan ada 497 percakapan bersama Arif Dukun.

Baca Juga: Dendam Info Palsu Peredaran Narkoba, Teddy Niat Jebak Linda

Kemudian pada ponsel Linda Pudjiastuti, ada sebanyak 184 percakapan atas nama My Jenderal dan 13 percakapan atas nama D alias Dody.

Kemudian dari data ponsel atas nama Syamsul Ma'arif terdapat 36 percakapan ke kontak atas nama Dody, dan kepada Teddy Minahasa ada 9 percakapan, kemudian kepada Anita Cepu ada 716 percakapan.

Kemudian data data ponsel Kasranto terdapat 91 panggilan masuk dan 61 panggilan keluar dan masuk yang ditujukan kepada kontak ponsel Linda Pudjiastuti.

Baca Juga: Mengaku Istri Siri Teddy, Linda Pudjiastuti: Kami Tidur Bersama di Kapal

Selanjutnya pada ponsel Janto terdapat sebanyak 184 percakapan yang tertuju ke Ponsel Kasranto.

Saksi Ahli mengatakan untuk ponsel Teddy Minahasa tidak terdapat sim card didalamnya.

"Handphone Huawei dari Teddy Minahasa Putra. Untuk nomor tidak ada sim card di dalamnya. Temuannya user account nomor 08121176666," ujar Saksi Ahli Rukit kepada Majelis Hakim di ruang sidang.

Baca Juga: Surat Kecil Teddy Kepada Dody Minta Tarik Semua Keterangan Memberatkan

Pihak JPU mengatakan untuk persidangan yang digelar hari ini ada sebanyak dua saksi, satu saksi ahli digital forensik dan satu saksi ahli bahasa yang akan didatangkan untuk membedah komunikasi ponsel tersebut.

"Hari ini kami penuntut umum telah memanggil dua orang ahli, namun yang hadir saat ini sudah konfirmasi kepada kami baru satu orang,Jadi yang satunya belum konfirmasi ke kami jadi kami akan hadirkan satu dulu, Yang Mulia," ujar JPU.