Mencari Polisi Baik

Agus Jadi Wakpolri, Castro Sebut Kasus Ismail Bolong Semakin 'Kabur'

Komjen Pol Agus Andrianto dianggap tidak layak menjabat Wakapolri, karena terlibat dalam beberapa masalah termasuk kasus setoran tambang ilegal Ismail Bolong.

Berkas kasus Ismail Bolong sampai hari ini belum juga dinyatakan lengkap. Foto via Tribun

apahabar.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman mengklaim jika Komjen Pol Agus Andrianto tidak layak menjabat sebagai Wakapolri.

"Saya tetap berpendapat kalau Agus tidak layak mendapat promosi jadi Wakapolri. Rekam jejaknya bermasalah," tegas Castro, sapaan akrabnya saat dihubungi apahabar.com, Jumat (30/6).

Pernyataan itu didasari oleh rekam jejak Agus yang bermasalah. Ada kasus seperti setoran tambang illegal Ismail Bolong yang turut menyeret namanya saat menjabat sebagai Kabareskrim.

Baca Juga: Kiprah Wakapolri Diragukan, Komjen Agus Malah Berpeluang jadi Kapolri

Selain itu Agus juga dinilai tidak patuh dalam membuka hasil kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Terutama namanya yang disebut-sebut dalam pusaran kasus tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong," ujar dia.

Kata dia, jika Agus Andrianto menjabat wakapolri, bukan mustahil jika kasus setoran tambang illegal di tubuh Polri akan lenyap. Ia menjamin Agus akan tersandera dengan kasus tersebut.

"Mustahil membongkar kasus yang melibatkan dirinya sendiri. Kan begitu logikanya," ungkapnya.

Baca Juga: Wakapolri Komjen Agus Andrianto Tak Tertib Lapor LHKPN!

Ia pun mencurigai promosi Agus menjadi wakapolri, bertujuan untuk mengunci kasus itu rapat-rapat.

"Sebab akan ada politik hirarki di sana, dimana jabatan wakapolri akan jadi jaminan kasusnya tidak akan dibuka kembali," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo menunjuk Agus Andrianto sebagai wakapolri menggantikan Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun per tanggal 28 Juni 2023.

Penunjukan Agus Andrianto sebagai wakapolri dari jabatannya sebagai kabareskrim itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1339/VI/KEP./2023 tanggal 24 Juni 2023.