Tak Berkategori

AGM Vs TCT di Hauling 101 Tapin, Dua-duanya Terancam Dibekukan!

apahabar.com, BANJARMASIN – Untuk kesekian kalinya, para sopir truk dari PT Antang Gunung Meratus (AGM) turun…

Para pedemo di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (22/12). Ratusan massa dari sopir truk dan angkutan perusahaan batu bara meminta agar blokade Tatakan Underpass segera dibuka polisi. apahabar.com/Riki

apahabar.com, BANJARMASIN – Untuk kesekian kalinya, para sopir truk dari PT Antang Gunung Meratus (AGM) turun ke jalan. Demo buntut penutupan jalan hauling 101 di Suato Tatakan, Kabupaten Tapin.

Aksi kali ini digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (22/12). Ratusan massa dari sopir truk dan angkutan perusahaan batu bara meminta agar blokade Tatakan Underpass segera dibuka polisi.

Sudah 25 hari, ribuan sopir menganggur imbas sengketa antara dua perusahaan yakni PT AGM dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT).

"Beras dan barang berharga di rumah sudah habis dijual. Kalau dibiarkan seperti ini, mau makan apa kami," keluh salah seorang pedemo.

Di samping itu, massa lain berharap adanya keringanan dari polisi agar setidaknya bisa menggunakan jalan negara sementara waktu.

"Sedikit saja, paling sekitar 8 meter. Agar kami bisa beraktivitas," ucap perwakilan dari pengunjuk rasa, Supiansyah Darham.

Tak lama berselang, perwakilan massa berdialog dengan Pemprov dan Ketua DPRD Kalsel di Rumah Banjar.

Namun Ketua DPRD Kalsel Supian HK seakan tak bisa mengabulkan permintaan massa.

"Perusahaan tambang itu sudah jelas, tidak boleh melintasi jalan negara. Harus punya jalan sendiri,” ujar politikus Golkar ini.

“Tapi, nanti akan dilihat lagi, bila ada aturan yang dibolehkan, maka kami siap untuk melanjutkan," sambungnya.

Hasil dialog disepakati bahwa dua perusahaan yang bersengketa akan kembali dipanggil ke DPRD Provinsi Kalsel, Senin (27/12) mendatang.

"Kami panggil untuk duduk bersama mencari jalan keluarnya. Akibat dari peristiwa ini, semua dirugikan. Dua perusahaan yang bertikai itu rugi, masyarakat yang bekerja di sana pun dirugikan," kata Supian HK.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar berharap nantinya kedua pimpinan perusahaan bisa hadir agar ada segera solusi dan masyarakat tak jadi korban.

"Karena permasalahan kedua perusahaan ini sudah berlarut-larut hingga lebih 10 tahun, terjadi berulang-ulang," ucapnya.

Bagaimana jika nantinya masih tak ada solusi yang didapat dari pertemuan?

Disinggung terkait hal itu, Roy pun menjelaskan seperti apa yang diutarakan sebelumnya dalam rapat oleh Ketua DPRD Kalsel Supian HK.

Pihaknya, akan mengusulkan untuk membekukan izin kedua perusahaan yang bertikai.

Utamanya, apabila perusahaan investasi itu mengakibatkan kerugian pada masyarakat. Baik dari segi ketertiban, hingga ekonomi.

"Bila sudah seperti itu berarti ada langkah yang harus diambil. Mungkin salah satunya adalah dengan mengusulkan pembekuan izin," ancam sekdaprov.

"Nanti kami lihat lagi. Yang jelas, kami laksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," pungkasnya.

PT AGM merupakan raksasa tambang batu bara sekaligus pemegang salah satu PKP2B di Kalsel.Sementara TCT, berdasar data Kementerian ESDM, dimiliki oleh pengusaha lokal Muhammad Zaini Mahdi atau lebih dikenal Haji Ijay dan adiknya Muhammad Hatta atau Haji Ciut.

Police Line dan penutupan jalan di KM 101 Tapin oleh PT TCT berawal dari laporan PT TCT terkait penggunaan lahan di jalan underpass KM 101 ke Polda Kalsel.

Padahal di lahan tersebut telah ada perjanjian yang melibatkan PT AGM dan Anugerah Tapin Persada (ATP), yang belakangan kepemilikannya beralih ke TCT.

Perjanjian yang diteken 11 Maret 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP. Di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP.

Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM. Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan. Pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.

Kedua, Perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, Perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Lantaran secara sepihak mengingkari adanya perjanjian yang sudah berlaku dan berjalan baik selama satu dekade ini, PT AGM menggugat PT TCT di Pengadilan Negeri Tapin pada 24 November 2021.

Gugatan terkait keabsahan Perjanjian 2010 tersebut sudah masuk sidang perdana pada 8 Desember lalu dan akan terus berlangsung.

Esok, Ribuan Sopir Truk & Emak-Emak Tapin Geruduk Banjarmasin