Nasional

Agenda Pemberantasan Korupsi Jalan di Tempat

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai upaya pemerintah mendorong pemberantasan korupsi Indonesia jalan…

Ilustrasi korupsi dana desa. Foto-serujambi.com

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai upaya pemerintah mendorong pemberantasan korupsi Indonesia jalan di tempat. Bahkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mendukung pemberantasan korupsi bisa dikatakan masih artifisial.

Tak substantif. Demikian salah satu poin yang disampaikan Fadli yang juga sebagai Presiden Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC), dalam peringatan hari anti korupsi se-dunia 9 Desember 2018.

“Secara umum saya mencatat agenda pemberantasan di Indonesia berjalan di tempat. Berdasarkan data indeks persepsi korupsi Transparansi Internasional, misalnya, di 2017 Indonesia berada di peringkat ke-96 dengan skor 37,” kata Fadli Zon.

“Skor tersebut sama dengan skor di 2016. Ironisnya, selain tak ada peningkatan skor, justru secara peringkat Indonesia turun dari 90 di 2016 menjadi 96 di 2017. Dari sini saja kita bisa melihat kinerja pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi jalan ditempat, bahkan tertinggal,” tambah Fadli Zon.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, data di atas sekaligus mematahkan euphoria terhadap peningkatan jumlah OTT (operasi tangkap tangan). Sejak awal 2018 hingga saat ini tercatat sudah ada 37 jumlah OTT.

Menurutnya, jumlah ini lebih banyak dibanding tahun 2016 yang hanya 19 OTT. Tapi faktanya indeks persepsi korupsi kita justru stagnan. Ini menandakan pemberantasan korupsi tak cukup melalui penindakan, tapi juga dibutuhkan komitmen pencegahan korupsi dalam berbagai aspek.

“Minimnya upaya pembenahan pemberantasan korupsi, diperburuk dengan lemahnya komitmen pemerintah terhadap pencegahan korupsi di tubuhnya sendiri. Ini tercermin dari terlibatnya sejumlah kementerian dan lembaga yang justru tersandung kasus korupsi besar,” tuturnya.

“Seperti kasus korupsi di Direktorat Pajak, Kejaksaan, dan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa. Berdasarkan data BKN 2018, terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak korupsi,” ungkapnya.

Fadli mengatakan, dari jumlah tersebut, 98 PNS tercatat berada di instansi pusat. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama menjadi dua instansi dengan jumlah PNS yang terlibat korupsi tertinggi.

Tak hanya itu, kata Fadli, korupsi juga terjadi pada proyek-proyek infrastruktur yang sedang dijalankan pemerintah. Berdasarkan catatan ICW, pada tahun 2017 terdapat 241 kasus korupsi dan suap yang terkait pengadaan sektor infrastruktur. Menurut dia, hal ini menjadikan sektor infrastruktur menempati posisi teratas kasus korupsi. Akibatnya, negara merugi Rp1,5 triliun dengan nilai suap mencapai Rp34 miliar.

Baca Juga :Pelabuhan Sorong Jadi Pelabuhan Internasional

Sumber : Sindonews
Editor : Syarif