bakabar.com, BANJARBARU – Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, memberikan tanggapan terkait pengunduran diri Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Wartono yang telah disetujui oleh DPRD.
Menurut Gusti Rizky, kekosongan kepemimpinan ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu jalan pemerintahan, terutama menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April 2025.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, DPRD akan berkoordinasi dengan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru dan meneruskan hal ini kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
“Akan kami koordinasikan melalui Pj Sekda dan akan diteruskan kepada Gubernur Kalsel terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) ataupun Penjabat (Pj) Wali Kota,” jelas Rizky Jumat (14/3).
Rizky juga menyoroti dampak kekosongan kepemimpinan ini, terutama terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berbagai kebijakan lain yang memerlukan keputusan kepala daerah.
“Secara regulasi, kemungkinan Pj Sekda akan ditunjuk sebagai Plh Wali Kota. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Kalsel," tegas Rizky.
Selain Aditya, DPRD Banjarbaru juga telah menyetujui pengunduran diri Wartono dalam agenda yang sama.
"Jadi kami memasukkan ke dalam agenda yang sama. Tinggal nanti di berita acara akan kami sesuaikan kembali beserta surat yang kami terima dari pihak Wartono dalam pengajuan pengunduran dirinya,” pungkasnya.