Hot Borneo

Adik Maliki Jadi Saksi, Tegaskan Duit Fee Diminta Abdul Wahid

apahabar.com, BANJARMASIN – Selain Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa…

Adik Maliki, Wahyuni jadi saksi tegaskan duit fee diminta Abdul Wahid di sidang Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Senin (27/6). Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani.

apahabar.com, BANJARMASIN – Selain Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, kesaksian Wahyuni selaku kontraktor cukup menarik di persidangan Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Senin (27/6).

Terungkap, Wahyuni merupakan adik dari Maliki, mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU yang sudah menjadi terpidana enam tahun dalam perkara mega korupsi Amuntai.

Wahyuni buka-bukaan di persidangan terkait fee proyek di PUPRP HSU. Dia mengaku jadi langganan di Bidang Bina Marga. “Spek peralatan saya hanya cocok di bidang itu,” ujarnya.

Wahyuni mengaku semua komitmen fee proyek yang dia berikan diminta oleh Marwoto, selaku kasi Jembatan di Bina Marga atas perintah Bupati HSU non aktif, Abdul Wahid.

“Sebelum muncul pemberitahuan lelang di LPSE saya diberitahu Marwoto. Fee 13 persen permintaan pak Abdul Wahid,” bebernya.

Wahyuni mengaku bahwa mendapat proyek sejak 2017. Saat itu dia mendapat proyek senilai Rp1,8 miliar. Sedang fee yang dibayar Rp182 juta.

Sempat tak mengerjakan proyek di 2018 – 2019, Wahyuni kembali mendapat limpa paket proyek di 2020.

“Totalnya Rp18,4 miliar. Fee yang saya serahkan ketika itu sebanyak Rp2,4 miliar," bebernya.

Tahun berikutnya, dia kembali mendapat proyek besar. Yakni pemancangan pipa baja siring Paliwara, dengan nilai Rp13 miliar.

"Kata Marwoto, komitmen fee sebesar 15 persen. Tapi saya tak sanggup membayar, kata Marwoto terserah. Lalu saya bayar Rp300 juta, sesuai kemampuan," ungkapnya.

Wahyuni juga membeberkan, bahwa saudaranya, Maliki pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp250 juta. Uang tersebut untuk memenuhi sisa Rp500 juta untuk menduduki Kepala Dinas PUPRP HSU.

"Saya pinjam uang untuk membayar kepada bupati untuk posisi definitif Kepala Dinas PUPRP, totalnya Rp500 juta," tutur Wahyuni menirukan ucapan Maliki kepadanya.

Lantas saat dimintai tanggapan oleh Hakim Ketua Yusriansyah, Wahid yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas 2 Banjarmasin membantah soal gratifikasi itu.

“Saya tidak pernah menerima uang Rp500 juta seperti yang dikatakan Wahyuni,” bantahnya.

Jaksa KPK, Fahmi Ariyoga bilang di fakta persidangan semua kesaksian berkesesuaian dengan BAP yang dibuat.

"Tapi kami belum puas, akan kami hadirkan lagi saksi lain di sidang lanjutan," janjinya.

Untuk diketahui, selain terkait dugaan korupsi, Jaksa Penuntut Umum KPK juga mendalilkan terkait dugaan TPPU dalam dakwaanya.

Abdul Wahid didakwakan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Adapun agenda sidang selanjutnya bakal digelar 11 Juni 2022 mendatang. Di persidangan disepakati sidang ditunda hingga dua pekan mendatang.

Adapun sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Blakblakan, Kesaksian Ketua DPRD HSU di Sidang Lanjutan Abdul Wahid