Kalsel

ADARO Mau Perpanjang Kontrak Tambang, Dewan: Reklamasi Dulu

apahabar.com, TANJUNG – 1 Oktober 2022 mendatang, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) anak usaha PT…

Reklamasi eks lubang tambang milik Adaro dilaporkan baru 20 persen. Foto ilustrasi: Ist

apahabar.com, TANJUNG – 1 Oktober 2022 mendatang, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) anak usaha PT ADARO berakhir.

Anak usaha PT ADARO Energy Tbk (ADRO) itu pun bertekad memperbarui izin tambang mereka yang mencakup tiga kabupaten di Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Menyoal bakal berakhirnya kontrak dan ajuan perpanjangan perusahaan tambang batu bara berskala jumbo yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tabalong, Balangan hingga Barito Timur itu,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Habib Muhammad Taufani Al Kaff angkat bicara.

“Jika mereka ingin memperpanjang kontrak tersebut salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melakukan reklamasi terlebih dahulu,” ujar Taufan kepada media ini.

Informasi rencana perpanjangan kontrak ADARO sudah diperolehnya saat berkonsultasi ke DPR RI. Karenanya, ADARO, sesuai Undang-Undang Minerba terbaru tahun 2020, harus mereklamasi seratus persen.

“Bila hal ini tidak dipenuhi izin IUPK bisa di-pending, penuhi dan lengkapi izinnya dulu baru perpanjangan akan direalisasikan,” jelasnya baru-baru tadi di Gedung DPRD Tabalong.

Taufan mendapat informasi reklamasi yang dilakukan ADARO Indonesia baru sekitar 18-20 persen.

“Kita akan melihat langsung ke lokasi tambang bersama-sama dengan pihak ADARO nantinya, apakah reklamasi sudah dilakukan atau belum, jadi jelas kelihatan masih ada lubang yang menganga atau sudah direklamasi, ” ucapnya.

“Dengan turun sama-sama ke tambang mereka kita tahu riilnya bagaimana, jadi dipastikan tidak ada main mata atau segala macam lainnya,” sambungnya.

Habib Taufan mengaku tidak anti tambang. Namun pada prinsipnya mau atau tidak mau, ADARO tetap harus menggugurkan kewajiban menutup lubang bekas tambang mereka.

“Karena sudah berjalan puluhan tahun mereka berinvestasi di Kabupaten Tabalong,” ujarnya.

Taufan menambahkan jika Tabalongbukan kaya karena tambang, melainkan karena perkebunan dan pertanian. 60 persen masyarakat Tabalong menggantungkan hidupnya di perkebunan dan pertanian.

“Itulah yang juga menjadi konsen kami memberi masukan ke ADARO Indonesia membina masyarakat di dua sektor tersebut dan meremajakan kebun-kebun yang ada di Tabalong,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Habib Taufan tidak menampik izin perpanjangan kontrak ADARO Indonesia ada di pusat. Meski demikian pihaknya yakin akan tetap dilibatkan oleh pemerintah pusat.

“Bahkan kawan-kawan di DPR RI siap terjun langsung ke Tabalong untuk melihat riilnya seperti apa tambang ADARO Indonesia ini. Sebelum izin itu terbit semua aturan izin IUPK itu harus dipenuhi terlebih dahulu,” pungkas Habib Taufan.

Dalam beberapa tahun ke depan, beberapa PKP2B berskala jumbo akan habis kontraknya, termasuk milik ADARO.

Menanggapi hal itu, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir mengatakan bahwa pihaknya belum akan mengajukan perpanjangan kontrak sekaligus peralihan izin dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut pria yang akrab disapa Boy Thohir itu, Adaro masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Seperti diketahui, saat ini ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba.

“Kami masih ada waktu sampai 2022, dan memang kami masih menunggu PP, setelah PP nanti ada Permen (Peraturan Menteri)-nya,” kata Boy, Selasa 20 Oktober 2020 lalu, dilansir Kontan.