bakanar.com, BANJARBARU - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di Kalimantan Selatan tahun ajaran 2026/2027 menghadirkan perubahan di jalur prestasi.
Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai diperhitungkan sebagai komponen seleksi dengan bobot 30 persen, sementara 70 persen lain tetap mengacu kepada nilai rapor.
Dijelaskan Kabid SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat, kebijakan ini berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya menggunakan nilai rapor.
TKA tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan, karena materi yang diujikan di tingkat SMP hanya Bahasa Indonesia dan matematika. Mengingat cakupan terbatas tersebut, komposisi 70 persen rapor dan 30 persen TKA.
"Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari arahan pemerintah pusat agar TKA tetap terakomodasi dalam proses seleksi tanpa mendominasi penilaian," jelas Dedi.
Selain perubahan jalur prestasi, skema penerimaan masih menggunakan empat jalur utama. Mulai dari domisili 35 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 30 persen, dan perpindahan tugas orang tua atau mutasi sebesar 5 persen.
Pelaksanaan SPMB sendiri dijadwalkan mulai 22 hingga 24 Juni 2026. Proses pendaftaran ditargetkan dilakukan secara daring, meski tetap membuka opsi hybrid di daerah dengan keterbatasan jaringan.