Pernikahan Sesama Jenis

Ada Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Kok Bisa?

Seorang wanita IH (23) warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menikah dengan sesama jenis AY (25) asal Kalimantan.

Ilustrasi pernikahan sesama jenis – Jubi/Disway.id

apahabar.com, CIANJUR - Seorang wanita IH (23) warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menikah dengan sesama jenis AY (25) asal Kalimantan.

Pernikahan yang digelar pada 28 November 2023 lalu itu bahkan turut dilangsung secara meriah hingga disaksikan oleh para tokoh setempat di Kampung Pakuon.

Namun, pernikahan sesama jenis tersebut ternyata baru diketahui oleh orang tua IH. Kini, pihak keluarga merasa ditipu oleh anak dan manantunya tersebut.

Orang tua mempelai Dayat (60) mengaku dirinya merasa tertipu. Pasalnya, yang di nikahkan dengan anaknya merupakan sesama jenis yaitu perempuan dan perempuan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penyelewengan Dana PIP SD di Cianjur

"Awalnya saya sempat menolaak dengan kedatangan orang tersebut karena ia datang akan menikahi anak saya, sempat saya usir bersama anak saya namun dirinya datang lagi dengan cara membohongi keluarga, sampai sampai biyaya pernikanya pun pinjam sama tetangga di sini," tuturnya kepada wartawan, Rabu (6/12).

Sementara itu, Kepala Desa Pakuon Abdulah mengaku pihaknya sudah sempat melarang terjadinya proses pernikahan itu. Sebab, ia menilai karena tanpa ada indentitas yang jelas.

Meski mengklaim telah melarang, namun di luar itu pihak keluarga bahkan hingga para saksi nikah tetap melaksanakan pernikahan tersebut.

"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," ucapnya.

Baca Juga: Terungkap! Eks Kepala Sekolah Selewengkan Dana PIP SD di Cianjur

Hal senada juga diungkapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamata Sukaresmi yang telah melarang adanya pernikahan itu.

Kata Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah, pihaknya melarang lantaran calon pengantin tak bisa menunjukan identitasnya.

"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," tutur Dadang.

Selain itu, calon pengantin yang berasal dari kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak di tunjukan pada keluarga," jelas Dadang.