Kalteng

Ada Foto Petahana Kalteng, Ratusan APK Ditertibkan Bawaslu di Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA – 172 alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai ketentuan Pilkada Serentak 2020…

Bawaslu Kota Palangka Raya bersama sejumlah pihak terkait menertibkan APK tak sesuai ketentuan di Palangka Raya. Foto: Antara

apahabar.com, PALANGKA RAYA – 172 alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai ketentuan Pilkada Serentak 2020 ditertibkan Bawaslu Palangka Raya.

Penertiban dilakukan dua tahap. Yakni pada 5 Oktober sebanyak 92 unit dan tahap kedua pada hari ini sebanyak 80 unit.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati menerangkan jenis yang ditertibkan bawaslu bersama instansi terkait itu berupa billboard, baliho, spanduk dan banner, Sabtu (17/10).

“Semuanya terpasang di sejumlah titik di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya dilansir Antara.

Ketidaksesuaian dimaksud yakni menampilkan foto dan nama calon, pasangan calon yang dipasang sebelum KPU menetapkan peserta Pilkada Kalteng 2020.

Desain yang ditampilkan juga tidak sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan KPU terkait alat peraga kampanye.

Selain itu, juga terdapat sejumlah billboard, baliho, spanduk dan banner terkait program pemerintah daerah namun masih tercantum foto gubernur Kalteng yang kini menjadi petahana di Pilkada Kalteng.

“Sesuai dengan ketentuan ketika kepala daerah telah menjadi petahana maka tidak boleh pemerintah daerah mencantumkan foto petahana dalam setiap program kerja. Terlebih saat ini telah memasuki masa kampanye,” katanya.

Untuk itu, dalam rangka penertiban APK tersebut Bawaslu Kota Palangka Raya dan juga Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar tercipta pemahaman yang sama selama pilkada.

“Dalam penertiban kali ini, selain bawaslu, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menurunkan sebagian baliho dan sejenisnya yang di dalamnya mencantumkan foto Gubernur Kalteng,” katanya.

Di sisi lain, pihak Bawaslu Kota Palangka Raya juga terus mengingatkan bahwa seluruh pihak juga harus turut aktif melakukan pengawasan sehingga tercipta pilkada yang berkualitas, jujur dan adil serta aman.

Selain itu juga agar setiap pihak berkepentingan baik pasangan calon, partai pengusung, tim sukses dan relawan serta seluruh masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Seluruh pihak juga memiliki kewajiban yang sama menciptakan pilkada sehat yang tidak memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19.