Nasional

Ada Fakta Baru, Komnas HAM Undur Pengumuman Laporan TWK KPK

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat temuan baru terkait dengan penanganan…

Ilustrasi gedung KPK. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat temuan baru terkait dengan penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan temuan tersebut sangat signifikan dan belum pernah muncul di publik. Hal itulah, menurut Anam, yang membuat target pengumuman laporan pada awal bulan ini menjadi mundur.

“Gara-gara ada temuan baru, keterangan baru ini yang mempengaruhi konstruksi peristiwa, oleh karenanya kami mendiskusikan ulang bagaimana sebenarnya peristiwa berlangsung,” ujar Anam dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (2/8).

“Hubungannya nanti dengan, kalau ngomong pelanggaran hak asasi manusia, itu letak pelanggaran hak asasi manusianya apa. Karena ini serius. Belum pernah muncul,” lanjut dia.

Anam enggan menuturkan secara spesifik perihal temuan dimaksud. Hanya saja, ia berujar temuan didapat setelah Komnas HAM kembali memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan TWK.

Ia menambahkan, dalam minggu ini Komnas HAM berupaya menyelesaikan penyusunan laporan untuk kemudian bisa dipublikasikan ke publik.

“Temuan baru yang membuat kami menargetkan awal Agustus ini jadinya enggak bisa. Ini kami upayakan masuk semua dan launching-nya bisa minggu depan,” imbuhnya.

Dalam proses penanganan aduan ini, Komnas HAM sudah memintai keterangan sejumlah pihak. Di antaranya yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan dkk, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, hingga ahli hukum tata negara.

Pekerjaan yang dilakukan oleh Komnas HAM menindaklanjuti aduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif perihal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati, sedikitnya mencatat lima pelanggaran HAM dalam tes tersebut.

Beberapa di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.