Hot Borneo

Ada Aktivitas Hauling Batu Bara di Jalan Umum Balikpapan, Begini Respon Wali Kota

apahabar.com, BALIKPAPAN – Aktivitas hauling batu-bara di jalan umum Kota Balikpapan mulai dari perbatasan Kilometer 24…

Truk bermuatan batu bara melintasi di Jalan Umum Kota Balikpapan. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BALIKPAPAN – Aktivitas hauling batu-bara di jalan umum Kota Balikpapan mulai dari perbatasan Kilometer 24 hingga Kariangau mendapat respon dari masyarakat. Sebagian dari mereka mengeluhkan adanya truk bermuatan batu bara yang lalu lalang dengan bebas di jalan.

Alhasil, beberapa hari sebelumnya sekelompok masyarakat dan mahasiswa mendatangi salah satu perusahaan di kawasan Kariangau untuk menutup sementara aktivitas pelabuhan yang menjadi tempat bongkar muat batu bara tersebut.

“Menuntut dihentikannya aktivitas hauling atau truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum di Kota Balikpapan. Ada beberapa jalan-jalan umum dilintasi truk pengangkut batu bara, tentu ini sangat mengganggu,” kata Andrie, Ketua KNPI Balikpapan saat aksi demo pada Kamis (9/6).

Menanggapi hal itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud menegaskan bahwa aktivitas hauling tersebut memang dilarang sesuai ketentuan yang berlaku. Di mana menurut Rahmad aktivitas hauling harusnya ada jalurnya tersendiri bukan di jalan umum apalagi hal ini terjadi di wilayah Kota Balikpapan.

“Yang penting jika melanggar regulasi pasti kita akan larang, itu aja. Kalau regulasinya melarang dan itu tidak dibolehkan ya pasti pemerintah juga akan melarang. Jelas kan nggak boleh kalau jalan umum, yang jelas harus jalan hauling. Ya pasti kita akan larang,” tegasnya ditemui di Pemkot pada Senin (13/6).

Adanya aktivitas hauling di jalan umum kota Balikpapan membuat pihaknya juga akan bergerak melakukan pengawasan. Meski telah meminta pelabuhan tempat bongkar muat batu bara ditutup, namun pihaknya tetap akan melakukan monitoring agar aktivitas tersebut tidak terus terjadi.

“Nanti kita akan cek ini, kan mereka sudah dilarang nih, kan sudah di stop, nanti kita akan monitor apakah mereka bekerja lagi atau tidak. Kalau masih bekerja lagi ya jelas kan sanksinya sudah ada aturan perundang-undangannya,” pungkasnya.