Hasil Aborsi Ilegal

Aborsi di Indonesia, Legal atau Tidak? Simak Dampak Bahaya Aborsi

Tindakan aborsi ilegal lagi-lagi kembali terjadi di ibu kota Jakarta. Penemuan terbaru terkait janin hasil aborsi ilegal ditemukan di Jakarta Pusat, (3/7).

ilustrasi bayi dalam kandungan. Foto: istock photo

apahabar.com, JAKARTA – Tindakan aborsi ilegal lagi-lagi kembali terjadi di ibu kota Jakarta. Penemuan terbaru terkait janin hasil aborsi ilegal ditemukan di Jakarta Pusat, (3/7).

Kasus terbaru aborsi ilegal kembali menggemparkan masyarakat. Polisi menemukan sebuah janin di selokan air, di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, janin itu berada  tepat di depan lokasi aborsi ilegal tersebut, (3/7).

Rupanya, kasus aborsi di Indonesia masih marak terjadi, sebelumnya, pada awal bulan Juni 2023, kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, I Ketut Arik Wiantara terhadap 1.338 wanita juga terungkap.

Menurut World Health Organizations (WHO), aborsi yang tidak aman atau ilegal merupakan prosedur yang dilakukan oleh seseorang tanpa memiliki keterampilan atau izin resmi.

Baca Juga: Polisi: Eksekusi Praktik Aborsi Ilegal Dilakukan hanya 5 Menit!

Seperti yang kita tahu, aborsi ilegal dan yang tidak aman dilakukan secara gelap tanpa ada izin praktek. Hal ini yang menjadikan Indonesia, menjadi salah satu negara berkembang yang sering mengalami kasus aborsi ilegal.

Di Indonesia, aborsi yang dilakukan ilegal menjadi tindakan yang melanggar hukum. Aborsi yang dilakukan secara ilegal akan dijatuhi hukuman pidana sesuai yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB XIX tentang kejahatan terhadap nyawa.

Menjawab dilema tersebut, pemerintah Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Dalam pasal 31, rupanya aborsi diperbolehkan secara legal, dengan catatan seperti kasus kehamilan dari hasil pemerkosaan yang masih di bawah 40 hari, atau terdapat indikasi darurat medis terkait janin yang dikandung.

Baca Juga: Ternyata 'Dokter' Pelaku Aborsi di Kemayoran Tak Punya Latar Belakang Medis

PP ini menjelaskan tindakan yang sebagaimana mestinya hanya dapat dilakukan oleh dokter. PP ini juga menjadi jawaban terhadap dilema aborsi ilegal, di mana seseoang bisa melakukan aborsi dengan prosedur yang aman dan tentu saja hal ini juga menjadi langkah untuk tidak melakukan aborsi sembarangan.

Lantas, apa dampak serta bahayanya melakukan aborsi? Simak penjelasan berikut.

Dampak Buruk Aborsi

Perlu diketahui, ketika melakukan abosi di masa kehamilan trimester kedua akan mengalami risiko yang lebih tinggi jika dibandingkan di usia kehamilan trimester pertama. Dikutip dari hallosehat, berikut adalah risiko yang kemungkinan besar terjadi.

1. Infeksi rahim, dapat terjadi dari setiap 1 dari 10 aborsi yang dilakukan. Namun, infeksi ini bisa diobati dengan pemberian antibiotik.
2. Pendarahan hebat, kasus ini umumnya bisa terjadi setiap 1 dari 1.000 kejadian aborsi. Jika mengalami hal ini, transfusi darah sangat dibutuhkan.
3. Kehamilan yang masih meninggalkan janin di dalam Rahim, biasanya kasus ini terjadi karena aborsi dilakukan secara sembarangan, bukan dengan ahli yang bersertifikat. Kasus seperti ini biasanya dilakukan menggunakan dukun atau orang yang mengaku memiliki izin bahkan melalui konsumsi obat terlarang. Hal ini kerap terjadi setiap 1 dan 20 kejadian aborsi.
4.Rusaknya mulut rahim atau serviks, bisa terjadi setiap 1 dari 100 kasus aborsi yang dilakukan dengan proses operasi.
5. Kerusakan rahim, terjadi setiap 1 dari 250-1.000 aborsi yang dilakukan,secara operasi, dan terjadi kurang dari 1 dari setiap 1.000 aborsi yang dilakukan dengan memberikan obat pada masa kehamilan 12-24 minggu.
6. Kehamilan bisa tetap berlajut, bisa terjadi dari 1 atas 100 kasus aborsi.
7. Dampak psikis terganggu pada wanita yang melakukan aborsi.

Baca Juga: Keji, Klinik Aborsi di Jaktim Larutkan Janin dengan Cairan Kimia

Seluruh risiko diatas menggambarkan bahwa, tindakan aborsi baik secara ilegal maupun legal tetap menimbulkan risiko dan bahaya bagi kesehatan ibu. Sangat tidak disarankan untuk melakukan aborsi, kecuali kondisi kehamilan mengancam nyawa sang ibu atau bayi yang dikandung.