Abaikan Nasehat Ibu Ketika Menikah dengan Ferry Irawan, Venna Melinda Ngaku Menyesal!

Artis Venna Melinda mengaku menyesal akibat mengabaikan nasehat dari ibu, Ayu Rachmawati ketika menikah dengan Ferry Irawan

Venna Melinda. Foto-Net

apahabar.com, BANJARMASIN - Artis Venna Melinda mengaku menyesal akibat mengabaikan nasehat dari ibu, Ayu Rachmawati ketika menikah dengan Ferry Irawan.

"Aku nyesal, yang aku rasain pertama kali aku nyesal menikah dengan orang seperti itu," kata Venna Melinda dilansir okezone pada Jumat (20/1).

"Aku nggak mau dengar mamahku, nggak mau dengar papahku, anak-anakku, terutama Verrell Bramasta," tambahnya.

Rupanya, Ibunda Venna Melinda sudah memiliki virasat soal rumah tangga putrinya itu sejak dua bulan yang lalu.

Baca Juga: Trauma KDRT, Athalla Naufal Sebut Venna Melinda Sering Mengigau Saat Tidur

Oleh karena itu, Ayu Rachmawati hanya bisa memanjatkan doa kepada Tuhan agar putrinya baik-baik saja.

"Saya dua bulan ini berdoa terus untuk Venna, karena saya merasa mukanya Venna itu tertekan. Cuma saya enggak bisa bicara, doa saya terjawab. Makanya saya bersyukur Venna bisa melepaskan," ujarnya.

Sebagai informasi, Venna Melinda telah melaporkan sang suami, Ferry Irawan, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Kota Kediri, Jawa Timur.

Dugaan KDRT itu berawal dari adanya cekcok rumah tangga antara Venna Melinda dan Ferry Irawan di salah satu hotel wilayah Kediri.

"Awal mula kejadian kasus ini dimulai dari yang bersangkutan ini cekcok di salah satu hotel di wilyah Kediri. Kemudian dilakukan pelaporan ke Polres Kota Kediri," ujar Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim seperti dilansir dari detikhot, Senin (9/1).

Baca Juga: Resmi, Ferry Irawan Ditahan Atas Kasus KDRT Venna Melinda

"Setelah dilakukan upaya oleh penyidik Polres Kediri Kota, terlapor meminta kasus ini ditangani Polda Jatim mengingat domisili yang bersangkutan ada di Surabaya," jelasnya lagi.

Kini, Ferry Irawan akhirnya resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda.

"Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.