Kalsel

Abai Prokes, 5 Warga Tabalong Terjaring Operasi Yustisi

apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong bersama Satpol PP Kabupaten Tabalong menggelar Operasi Yustisi penegakan Perbup Nomor…

Oleh Syarif
Petugas gabungan mencatat identitas warga yang melanggar prokes dengan tidak memakai masker. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong bersama Satpol PP Kabupaten Tabalong menggelar Operasi Yustisi penegakan Perbup Nomor 26 tahun 2020.

Kegiatan dilaksanakan menyasar pengunjung pasar mingguan di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Jumat (8/1).

Pada kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi dengan mengimbau masyarakat Tabalong agar disiplin menerapkan prokes dengan cara memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun ( 3M+1T).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP H Ibnu Subroto mengatakan, pada operasi yustisi ini pihaknya masih mendapati warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Ada 5 warga yang terjaring operasi yustisi ini, 4 orang diminta membeli masker dan 1 orang disuruh pulang, ” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi yustisi ini guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Mari kita bersama – sama patuhi protokol kesehatan 3M+1T, dan dukung
program pemerintah dalam penanganan pencegahan penyebaran covid-19, dan sama-sama berdoa agar pandemi ini cepat berakhir,” pungkas Ibnu.