Tak Berkategori

91 Narapidana di Rutan Tanjung Dapat Remisi HUT RI ke-75

apahabar.com, TANJUNG – Sebanyak 91 narapidana di Rumah Tahanan Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, mendapat remisi umum…

Kepala Rutan Tanjung, Romy Waskita Pambudi. Foto – apahabar.com/Amin

apahabar.com, TANJUNG – Sebanyak 91 narapidana di Rumah Tahanan Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, mendapat remisi umum (RU) HUT Ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020, Senin (17/08).

Kepala Rutan Tanjung, Romy Waskita Pambudi menyebutkan, dari 201 narapidana itu, sebanyak 91 orang mendapat RU1 (pemotongan masa tahanan).

"Dua orang di antaranya narapidana wanita, potongan remisi semua napi bervariasi mulai satu bulan hingga 5 bulan. Pemberian remisi itu tidak serta-merta ke semua narapidana. Narapidana yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi beberapa persyaratan," bebernya.

Di antaranya, telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir, dan tidak melanggar disiplin di dalam rutan.

“Yang jelas mereka sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menjalani pidana di rumah tahanan ataupun di lembaga permasyarakatan,” jelas Romy.

Selama tahun 2020 ini, lanjutnya, pihaknya telah dua kali memberikan remisi terhadap narapidana. Pertama remisi khusus Hari Raya Idulfitri lalu, dan saat ini remisi umum.

Adanya pemberian remisi ini, membuat seluruh narapidana dapat menjalani masa tahanan dengan catatan yang baik dan tidak melanggar seluruh larangan di Rutan. Sehingga secara otomatis akan diberikan remisi.

"Tetapi bila ada yang melanggar aturan, maka tidak akan diusulkan mendapat remisi," ingatnya.

Editor: Muhammad Bulkini