Penjualan Daging Anjing

9 Daerah di Jabar jadi Pemasok Daging Anjing Ilegal!

Pemerintah tengah menyoroti penjualan daging anjing ilegal. Kini, 9 daerah Jabar terdeteksi jadi pemasok daging anjing.

Ilustrasi jagal anjing. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, BANDUNG - Pemerintah tengah menyoroti penjualan daging anjing ilegal. Kini, 9 daerah Jawa Barat (Jabar) terdeteksi jadi pemasok daging anjing.

"Sembilan daerah itu adalah Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, dan Tasikmalaya," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar, Mohamad Arifin Soedjayana, Kamis (18/1).

Para pengepul ini mengambil anjing di sembilan daerah itu, lalu dikirim ke DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Pihaknya pun meminta agar pemerintah kabupaten dan kota di Jabar untuk memperketat lalu lintas perdagangan anjing.

Baca Juga: Kasus Penyelundupan Anjing Semarang, 2 Ekor Mati Terkena Rabies

Baca Juga: Polisi Beber Kronologi Penyelundupan Anjing, Tetapkan 5 Tersangka

Selain itu, Pemprov meminta peran aktif masyarakat untuk berani melaporkan bila mecium adanya perburuan anjing liar. Sebab, hal itu melanggar undang-undang.

"Ilegal dan sudah menjadi pidana," ucap Arifin.

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin juga meminta masyarakat waspada soal peredaran daging anjing ilegal ini. Bey mengatakan, daging anjing itu bukan termasuk kategori makanan yang layak dikonsumsi.