Tak Berkategori

“Liburan Lebaran Hanya 3 Hari, Jangan Ditambah”

apahabar.com, PENAJAM – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara, Kaltim, Tohar mengingatkan agar aparatur sipil negara…

Ilustrasi PNS. Foto-pojoksatu.id

apahabar.com, PENAJAM – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara, Kaltim, Tohar mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tak menambah lagi libur pada cuti bersama Lebaran 2019 yang telah ditetapkan sebanyak tiga hari.

“Cuti bersama lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) telah ditetapkan mulai 3, 4 dan 7 Juni 2019, selain tanggal cuti yang ditetapkan tersebut ASN tetap masuk bekerja,” kata Tohar, dikutip apahabar.com dari Antara.

Aturan libur lebaran, menurut Tohar, diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 27 Mei 2019.

PNS atau ASN di lingkungan Pemkab PPU mulai cuti bersama Lebaran 3, 4 dan 7 Juni, dan kembali masuk bekerja Senin 10 Juni 2019.

Pada Jumat 31 Mei 2019 lanjut Tohar, seluruh ASN di lingkungan Pemkab PPU masih tetap bekerja seperti biasa.

“Kami imbau PNS pada Jumat (31/5) untuk tetap bekerja karena daftar hadir akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB,” ujarnya.

Pada Sabtu 1 Juni 2019 jelas Tohar, ASN atau PNS juga tetap wajib masuk bekerja untuk mengikuti apel Hari Lahir Pancasila.

“ASN yang absen atau tidak masuk mengikuti apel Hari Lahir Pancasila juga dilaporkan kepada Kemenpan RB,” ucapnya.

Aturan waktu cuti atau libur bersama Lebaran 2019 telah disebarkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daera (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU.

“Tidak ada namanya hari kejepit, pada Jumat (31/5) dan Sabtu (1/6) PNS atau ASN diwajibkan masuk bekerja,” tegas Tohar.

Baca Juga:Lewat Bank Ini, THR PNS Pemko Banjarmasin Dicairkan

Baca Juga:PNS Dapat THR, Ribuan Guru Honorer Kalsel Gigit Jari

Editor: Fariz F